Sorot Skandal PUPR Karawang: Tatang Obet Sebut Nyuri Ayam Dibui, Nyuri Uang Negara Cukup Pengembalian?

Gambar ilustrasi.


KARAWANG, majalahperjuangan.com  — Praktik pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang kembali menghantm tembok skandal. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar rentetan pelanggaran fatal pada sejumlah paket pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Borok yang terkuak bukan sekadar kelalaian minor, melainkan indikasi penyimpangan terstruktur: dari kekurangan volume pekerjaan, material banci yang jauh di bawah standar teknis, keterlambatan kronis, hingga penggunaan dokumen palsu yang lolos verifikasi.


Menanggapi skandal ini, Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang, Tatang Obet, melayangkan kritik pedas terhadap Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang. Obet menilai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah tidak hanya mandul, tetapi berpotensi sengaja "dilumpuhkan" untuk meloloskan praktik koruptif.


Anatomi Pelanggaran: Dari Besi "Banci" hingga Dokumen Cacat Hukum

Secara regulasi, Dinas PUPR Karawang memikul tanggung jawab mutlak dalam mengawal seluruh siklus proyek—mulai dari tahap perencanaan, verifikasi berkas, pelaksanaan fisik, hingga proses Hand Over (PHO/FHO). Pengawasan berlapis ini dirancang untuk menjamin prinsip akuntabilitas: tepat mutu, tepat volume, dan tepat waktu. Namun, audit BPK justru merekam potret sebaliknya.


Berdasarkan temuan audit BPK dan penelusuran di lapangan, modalitas kecurangan rekanan memuat pola-pola berikut: 

* Penyusutan Spesifikasi Teknis (Material Banci): Ditemukan penggunaan besi cor berdiameter 10 mm pada pekerjaan struktur yang secara tegas mewajibkan besi 12 mm. Pengurangan spesifikasi ini secara langsung merusak struktur bangunan dan memangkas usia pakai infrastruktur publik.
* Sunat Volume dan Keterlambatan Kronis: Pelaksanaan fisik di lapangan secara konsisten dimanipulasi hingga tidak memenuhi volume yang diperjanjikan dalam Kontrak Kerja, disertai keterlambatan penyelesaian yang melampaui adendum resmi.
* Administrasi Cacat Hukum:** Lolosnya dokumen persyaratan lelang dan kualifikasi yang diduga keras dipalsukan, serta pembiaran atas penggunaan izin usaha/sertifikasi yang telah kedaluwarsa.


"Bagaimana mungkin kekurangan volume dan penyusutan spesifikasi besi bisa lolos begitu saja? Ada tim pengawas teknis lapangan yang dibayar oleh uang rakyat untuk berdiri memantau proyek itu setiap hari. Ini bukan lagi soal kelalaian, ini pembiaran!" tegas Tatang Obet.


Dugaan "Setoran" dan Persekongkolan Sistemik

Kegagalan sistemis dalam menghentikan proyek bermasalah sebelum diaudit BPK mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan bukan sekadar masalah kompetensi teknis. MPPN Karawang menduga kuat adanya modus operandi yang melibatkan oknum pejabat internal PUPR. Pembiaran terhadap kecurangan kontraktor disinyalir merupakan bagian dari persekongkolan jahat demi meraup fee proyek atau "uang setoran" dari rekanan nakal.


Akibat praktik ini, publik Karawang dirugikan dua kali: menerima infrastruktur berkualitas buruk yang cepat rusak dan menanggung risiko keselamatan dari jalan serta jembatan yang dibangun secara asal-asalan.


Hingga laporan khusus ini diterbitkan, pejabat Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah evaluasi pengawasan maupun sanksi blacklist bagi rekanan bermasalah. Redaksi majalahperjuangan.com menuntut transparansi penegakan hukum dan akan terus mengawal proses pengembalian kerugian negara atas temuan BPK tersebut hingga tuntas.


Tim Redaksi


0 Komentar