Disdikbud Kab Karawang: "Naikkan Honor Guru PPPK Paruh Waktu, Dorong Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan"

Kepala Disdikbud Kab. Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK, MM.

Karawang, MajalahPerjuangan.com
— Suasana di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK, MM., Selasa (13/1/2026) siang, terasa lebih hangat dari biasanya. Senyum lega tak bisa disembunyikan Wawan Setiawan saat membicarakan satu kabar penting: kenaikan honorarium Guru PPPK Paruh Waktu.


Keputusan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menaikkan honor dari Rp 800.000 menjadi Rp 1.500.000 per bulan, bagi Wawan bukan sekadar kebijakan administratif. Ia melihatnya sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memanusiakan para pendidik yang selama ini mengabdi dengan segala keterbatasan.


“Kenaikan ini melampaui banyak perhitungan teknis kami di dinas,” ujar Wawan.


Secara internal, Disdikbud Karawang semula mengusulkan kenaikan honor di angka Rp 1.050.000. Usulan itu disusun berdasarkan kalkulasi anggaran yang cermat dan realistis. Namun, dalam pembahasan bersama Bupati dan Sekretaris Daerah, muncul pandangan yang lebih luas dan menyentuh sisi kemanusiaan.


Menurut Wawan, Bupati Karawang ingin memastikan bahwa apresiasi terhadap pengabdian para guru diberikan secara lebih layak. Pendidikan, kata dia, tidak diposisikan sebagai sektor pelengkap, melainkan prioritas utama pembangunan daerah.


“Tambahan Rp 700.000 dari besaran sebelumnya bukan sekadar angka. Itu pesan kuat bahwa pemerintah hadir di tengah peluh para guru, termasuk mereka yang mengajar di pelosok desa,” kata Wawan.


Disdikbud Karawang meyakini kesejahteraan guru memiliki kaitan langsung dengan mutu pendidikan. Guru yang mengajar dengan hati tenang, menurut Wawan, akan lebih fokus mendampingi siswa dan menciptakan suasana belajar yang berkualitas.


“Kami ingin para Guru PPPK Paruh Waktu tidak lagi terlalu dibebani kecemasan soal kebutuhan dasar. Jika kesejahteraan membaik, energi positif itu akan sampai ke anak-anak didik,” ujarnya.


Meski membawa kabar baik, Wawan menegaskan kebijakan ini dijalankan dengan kesiapan teknis dan dasar hukum yang jelas. Kenaikan honor tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dan mulai berlaku Januari 2026. Jajaran Disdikbud pun diminta bergerak cepat, transparan, dan akuntabel.


Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dan kehati-hatian pengelolaan anggaran agar kepercayaan publik tetap terjaga dan risiko gagal bayar dapat dihindari.


“Setiap rupiah harus berdampak pada pembangunan manusia. Ini kerja kolektif seluruh elemen pemerintah daerah,” tegasnya.


Menutup perbincangan, Wawan menyampaikan harapan agar perhatian pemerintah ini dijawab para guru dengan dedikasi dan profesionalisme yang semakin kuat.


“Kebijakan ini adalah bentuk kasih sayang pemerintah. Mari kita balas dengan kinerja terbaik, demi masa depan Karawang yang lebih cerdas dan berprestasi,” ujarnya.


Di awal 2026, Karawang memulai langkahnya dengan harapan yang nyata—menghargai mereka yang setia menanam benih kecerdasan bangsa di ruang-ruang kelas.***


Editor: Ahmad Hasan S. 

0 Komentar