Bupati Karawang Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah: Wujudkan Pendidikan Tanpa Beban!


KARAWANG, PERJUANGAN.COM – Angin segar berembus di dunia pendidikan Kabupaten Karawang! Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, dengan tegas melarang segala bentuk pungutan di seluruh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi secercah harapan bagi orang tua siswa dan pelajar untuk menikmati pendidikan yang lebih ringan dan adil, bebas dari beban biaya tak terduga.


Dikutif dari akun Instagram resmi milik Pemkab Karawang, karawanginfo_official menyebutkan bahwa Instruksi ini secara gamblang menjabarkan berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak di lingkungan sekolah. Tak ada lagi jual beli atau arahan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah yang memberatkan. Ini berarti, orang tua tidak perlu lagi khawatir terpaksa membeli perlengkapan sekolah dari pihak-pihak tertentu dengan harga yang tidak wajar.



Lebih lanjut, Bupati Aep Syaepuloh juga melarang keras segala bentuk pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nilai yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus menepis praktik-praktik yang kerap terjadi di mana sekolah menetapkan sejumlah uang yang harus dibayarkan orang tua, seringkali tanpa transparansi yang jelas. Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan fokus pendidikan pada esensinya, bukan pada urusan pengumpulan dana.


Tak hanya itu, instruksi ini juga secara spesifik menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP), sebuah program strategis pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu. Dilarang keras bagi siapa pun untuk mengoordinasi, memotong, atau melakukan pungutan dana dari PIP. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan finansial dari PIP benar-benar sampai ke tangan siswa yang berhak, tanpa ada potongan atau penyalahgunaan.




Instruksi Bupati Karawang ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya larangan ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah atau terhambat pendidikannya hanya karena masalah biaya. Ini adalah langkah maju menuju pendidikan yang inklusif, di mana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih impiannya.


Kebijakan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, instruksi ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, membawa perubahan positif yang signifikan bagi masa depan pendidikan di Karawang. Mari kita sambut era baru pendidikan yang lebih transparan, adil, dan inspiratif! (ahs). 

0 Komentar