Kado Manis Awal Tahun: Bupati Karawang Naikkan Honor Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp 1,5 Juta

Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Karawang. 

Karawang, MajalahPerjuangan.com
– Senyum bahagia terpancar dari wajah para Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Karawang. Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang membawa kabar yang sangat dinantikan: kenaikan honorarium yang cukup signifikan bagi para ujung tombak pendidikan tersebut.

Dalam apel pagi yang digelar pada Senin (12/1/2026), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengumumkan secara langsung bahwa honorarium Guru PPPK Paruh Waktu resmi dinaikkan. Jika sebelumnya mereka menerima Rp 800.000 per bulan, kini angka tersebut melompat menjadi Rp 1.500.000.


Melebihi Usulan Awal.
Ada kisah menarik di balik angka Rp 1,5 juta ini. Awalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Dinas Drs Wawan Setiawan NK, MM., mengusulkan kenaikan di angka Rp 1.050.000. Namun, setelah berdiskusi mendalam dengan Sekda H. Asep Aang Rahmatullah, Bupati Aep justru memutuskan untuk menaikkannya lebih tinggi lagi.


"Saya ingin kebijakan ini benar-benar terasa manfaatnya. Saya tidak ingin hanya nama Bupati yang baik, tapi saya ingin semua unsur bekerja sama untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Aep dengan rendah hati di hadapan peserta apel.


Bukan Sekadar Angka, Tapi Tentang Kepercayaan.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Bupati Aep menegaskan bahwa kenaikan honor ini adalah bentuk investasi pada kualitas pendidikan. Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini mampu memacu semangat para guru dalam mendidik putra-putri Karawang.


Di sisi lain, kebijakan ini juga dibarengi dengan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi menjaga kesehatan fiskal. Bupati menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi fenomena 'gagal bayar' di tahun 2026.


"Ini soal trust atau kepercayaan masyarakat. Apa yang belum terealisasi di 2025, mari kita tuntaskan bersama di tahun 2026 ini," tambahnya.


Sudah Berlaku dan Memiliki Payung Hukum.
Kabar baik ini bukan sekadar janji manis. Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, memastikan bahwa kebijakan ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat.


"Surat Keputusan (SK) Bupati sudah ditandatangani dan kenaikan ini resmi berlaku mulai Januari 2026. Ini adalah komitmen penuh pemerintah untuk menghargai dedikasi para guru kita," tegas Sekda Asep Aang saat dikonfirmasi.


Dengan adanya kenaikan honor ini, diharapkan pelayanan dunia pendidikan di Karawang semakin meningkat, seiring dengan semangat baru yang dibawa oleh para pengajarnya di awal tahun ini.***


Editor: Ahmad Hasan S.


0 Komentar