![]() |
| Proyek Drainase dan Pedistrian Jalan. |
KARAWANG, majalahperjuangan.com — Proyek pembangunan drainase dan pedestrian di Jalan Surotokunto, kawasan Lampu Merah Johar, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Pekerjaan fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai lebih dari Rp9,8 miliar tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan, tidak berfungsi maksimal, serta terindikasi kuat melanggar asas transparansi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan saluran air yang baru selesai dibangun justru tersumbat. Air keruh bercampur lumpur pekat menggenangi badan jalan, baik saat curah hujan tinggi maupun kondisi cuaca normal. Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar yang menanti realisasi infrastruktur berkualitas.
Indikasi penyimpangan makin menguat menyusul pengakuan dari pihak pemerintah setempat. Lurah Karawang Wetan, Hj Nenti Kurniawati, SE., menegaskan bahwa pihak pelaksana maupun kontraktor proyek sama sekali tidak pernah menyampaikan pemberitahuan resmi atau koordinasi terkait jalannya kegiatan fisik tersebut.
"Pelaksana proyek drainase tersebut tidak memberikan informasi kegiatan sama sekali ke pihak kelurahan," tegas Hj Nenti kepada awak majalahperjuangan.com.
Aksi "kucing-kucingan" pelaksana proyek ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengabaian koordinasi wilayah juga melanggar prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dalam tata kelola pembangunan daerah.
Dari sisi teknis konstruksi, tidak berfungsinya saluran air bernilai fantastis ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketidakmampuan drainase mengalirkan air mengarah pada dugaan kegagalan bangunan akibat kelalaian perencanaan maupun pelaksanaan (maladministrasi) yang menabrak Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang kebinamargaan.
Tatang Obet Ketua lembaga Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang, melalui media ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif teknis maupun keuangan harus segera dilakukan guna membongkar dugaan potensi kerugian negara pada proyek senilai Rp9,8 miliar ini.
"Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang menguntungkan korporasi/penyedia jasa secara melawan hukum, sanksi pidana dan administratif tegas harus dijatuhkan," pungkas Tatang Obet, Senin (31/8/2026).
(Ruspendi)

0 Komentar