Perbup No.24/2026: Karpet Merah "Money Politics" dan "Transaksi" Kursi BPD di Karawang

 

Gambar ilustrasi.

LAPORAN KHUSUS

Ketika Demokrasi Desa Berubah Jadi Ajang Perjudian, Aktivis Karawang Desak APH Pakai UU Tipikor


KARAWANG, majalahperjuangan.com — Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini telah berubah fungsi dari sekadar produk hukum cacat hirarki menjadi panggung transaksi. Pembatasan hak pilih musyawarah yang dipangkas hanya untuk lingkar elite desa—Tokoh, Kepala Dusun, Ketua RW, dan Ketua RT—disinyalir sengaja didesain untuk menyempitkan ruang "siram-menyiram" uang haram.


Jika dalam sistem pemilihan langsung seorang calon BPD harus merogoh kocek untuk merayu ribuan warga, Perbup No. 24/2026 menyajikan resep efisiensi yang pragmatis: calon anggota BPD cukup "mengondisikan" segelintir pemegang suara struktural.


Ajang Perjudian dan Pasar Gelap Suara

Praktik culas ini dibeberkan secara gamblang oleh Aktivis Karawang, Tatang Obet. Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, proses pengisian anggota BPD di sejumlah desa kini tak ubahnya ajang perjudian dan pasar gelap demokrasi.


"Perhelatan pemilihan anggota BPD di desa-desa diduga kuat disulap menjadi ajang perjudian dan praktik suap menyuap. Setiap pemegang hak suara dari unsur struktural itu mengantongi imbalan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari oknum calon BPD demi mendulang suara dan mengamankan kursi," cetus Tatang Obet dengan nada satire.


Ironi besar melingkupi fakta ini. Lembaga BPD yang seharusnya berdiri tegak sebagai parlemen desa untuk mengawasi penggunaan Dana Desa yang bernilai miliaran rupiah, justru dilahirkan dari rahim politik uang (money politics).


Satire Politik Desa: Investasi Modal untuk "Main Mata"

Sistem yang dilahirkan oleh Perbup No. 24/2026 ini menciptakan lingkaran setan yang rasional bagi para pemburu jabatan:

1. Pragmatisme Elite: Oknum calon BPD mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk "membeli" suara RT, RW, dan Kadus.

2. Kalkulasi 'Return of Investment': Setelah terpilih, anggota BPD tidak akan fokus mengawasi kinerja Kepala Desa atau memperjuangkan aspirasi rakyat, melainkan sibuk mengembalikan modal yang telah keluar.

3. Penyuburan "Main Mata": BPD hasil transaksi ini dipastikan akan menjadi mitra kompromistis Kepala Desa untuk mengamankan dan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Slogan "cari aman" yang melekat pada pembentukan aturan ini nyatanya bukan sekadar mencari keamanan regulasi, melainkan mengamankan bancakan anggaran desa dari jangkauan pengawasan publik.


Tuntutan Tegas: Jerat Oknum BPD dan Pemilik Suara dengan UU Tipikor

Menanggapi maraknya praktik suap yang terstruktur dan masif ini, Tatang Obet mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian maupun Kejaksaan—untuk tidak tinggal diam dan memperlakukan kasus ini sebagai tindak pidana biasa.


"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan dan menyelidiki dugaan money politics atau suap antara pemegang hak suara dan oknum calon anggota BPD. Ini bukan sekadar pelanggaran etik administrasi, ini adalah pidana korupsi yang harus dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," tegas Tatang.


Dalam konstruksi UU Tipikor, tindakan memberi atau menerima imbalan uang untuk mempengaruhi jabatan publik yang dibiayai atau diatur oleh regulasi negara masuk dalam kategori suap dan gratifikasi.


Analisis Redaksi: Batalkan Perbup, Selamatkan Desa

Praktik perjudian politik yang terfasilitasi oleh Perbup No. 24 Tahun 2026 ini merupakan bukti sahih bahaya laten dari penyusunan regulasi yang bertentangan dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016.


Ketika hak pilih rakyat dicabut dan diserahkan kepada kelompok terbatas, ruang transaksi bawah tanah tumbuh subur. Redaksi majalahperjuangan.com menegaskan bahwa pembatalan Perbup No. 24 Tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri adalah harga mati. Jika tidak, Karawang hanya sedang menunggu waktu sampai seluruh desa di wilayahnya lumpuh akibat BPD dan Kepala Desa yang sibuk "main mata" di atas uang rakyat.


(A.Hasan).


0 Komentar