Perbup No. 24 Tahun 2026: Syahwat "Cari Aman" Penguasa dan Fenomena "Main Mata" di BPD

Gambar ilustrasi 


Laporan Khusus: 

Menakar Keabsahan Regulasi dan Realitas Politik Desa


KARAWANG, majalahperjuangan.com — Misteri dibalik terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang semakin terkuak. Kebijakan yang memangkas hak pilih rakyat dalam pengisian anggota BPD tersebut dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bagian dari desain politik lokal untuk mengamankan kekuasaan dan meredam fungsi pengawasan anggaran desa.


Polemik ini bermula dari adanya pertentangan substansial antara Perbup No. 24 Tahun 2026 dengan regulasi di atasnya, yakni Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) Permendagri tersebut, ditegaskan bahwa musyawarah perwakilan harus dilakukan oleh unsur masyarakat yang memiliki hak pilih secara proporsional. Namun, Perbup Karawang justru mempersempit ruang tersebut dengan membatasi pemilih hanya pada lingkar struktural desa: Kepala Dusun, Ketua RW, dan Ketua RT.


Pengakuan Jujur Kader Partai: "Cari Aman" dan Budaya Melanggar Aturan

Dugaan motif di balik regulasi yang dinilai cacat hukum ini makin diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari internal elit politik lokal. Seorang kader partai politik—yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan—mengungkapkan realitas pahit yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan desa saat ini.


"Sudah bukan rahasia lagi, banyak kekhawatirannya dari para kepala desa jika BPD yang dipilih adalah tokoh masyarakat yang benar-benar mewakili rakyatnya," pungkas sumber internal tersebut saat dikonfirmasi Tim Investigasi Redaksi majalahperjuangan.com.


"Hampir kebanyakan BPD 'selalu main mata' dengan Kepala Desa terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di desa. Kalau saya sih berpikirnya simpel, kabeh oge cari aman. Terkait soal melanggar aturan dan lain-lain, kayaknya sudah biasa di negeri konoha ini," tambahnya dengan nada kritis.


"Intinya mah pemikiran penguasa tuh cari aman, bagaimana cara menjaga kursi kekuasaannya," tegasnya.


Kesaksian ini membeberkan tabir bahwa pembatasan hak pilih warga melalui Perbup No. 24/2026 diduga sengaja didesain untuk melahirkan BPD yang "kompromistis". Dengan menempatkan jaringan RT/RW—yang secara sosiologis-hierarkis berada di bawah garis koordinasi dan insentif Pemerintah Desa—sebagai penentu anggota BPD, maka prinsip check and balances mati sebelum berkembang.


Analisis Hukum: Pengebirian Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Dari kacamata hukum tata negara, keberadaan Perbup No. 24 Tahun 2026 jelas melanggar asas lex superior derogat legi inferiori, di mana Peraturan Bupati tidak boleh bersimpangan dengan Peraturan Menteri maupun Undang-Undang.


Ketentuan pembatasan pemilih pada unsur struktural desa tidak hanya mereduksi esensi demokrasi, tetapi juga menciptakan cacat hukum material. Karakteristik BPD sebagai "DPRD-nya Desa" dilumpuhkan sejak tahap pencalonan.


"Iya Kang, setelah dipelajari dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pemilihan melalui musyawarah perwakilan dilakukan oleh unsur perwakilan masyarakat yang mempunyai hak pilih," ujar salah satu tokoh masyarakat Karawang.


"Tetapi di Perbup No. 24 Tahun 2026, proses musyawarah justru hanya diwakili unsur Kepala Dusun, RT, RW. Menurut kami tidak sesuai dengan Permendagri. Kalau diwakili itu saja, jelas tidak bisa mewakili akumulasi jumlah penduduk. Kapan desa mau maju kalau lembaga pengawas BPD dibatasi seperti itu?" keluhnya.


Kerancuan Metodologis: Menyamakan Musrenbang dengan Pemilihan Politik

Hasil analisis mendalam Redaksi majalahperjuangan.com juga menemukan adanya kerancuan logika penyusunan regulasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang. Pemerintah Daerah diduga mencampuradukkan antara pemilihan lembaga perwakilan politik (BPD) dengan forum konsultasi perencanaan (RPJMDes).


Dalam penyusunan RPJMDes—sebagaimana diatur dalam Perda No. 23 Tahun 2023 tentang Desa—pemerintah desa memang mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan elemen fungsional untuk menyerap aspirasi program pembangunan.


Namun, mengadopsi pola "undangan terbatas" tersebut ke dalam penetapan hak pilih BPD adalah sebuah kekeliruan fatal. Pemilihan BPD adalah pelaksanaan kedaulatan warga desa untuk menentukan wakil legislatifnya, bukan sekadar forum musyawarah dengar pendapat.


Catatan Redaksi: Menolak Normalisasi Pelanggaran Aturan

Pernyataan bahwa "melanggar aturan adalah hal biasa" merupakan sinyal bahaya bagi penegakan hukum dan demokrasi di tingkat lokal. Jika Perbup No. 24 Tahun 2026 tetap dibiarkan berlaku tanpa ada revisi mendasar atau pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, maka:

1. Seluruh Produk Hukum Desa Berpotensi Cacat: BPD yang lahir dari proses yang cacat hukum akan menghasilkan produk hukum desa (termasuk Perdes APBDes) yang rentan digugat dan tidak sah secara hukum.

2. Menyuburkan Praktik Korupsi Dana Desa: BPD hasil "main mata" tidak akan memiliki keberanian moral maupun politik untuk mengawasi alokasi anggaran desa yang bernilai miliaran rupiah.

3. Krisis Legitimasi Publik: Kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa akan berada di titik terendah.


Dalam kesempatan acara ngopi di sebuah kaffe, Karawang Barat, Tatang Obet, aktivis Karawang mendesak Bupati Karawang dan jajaran Bagian Hukum untuk segera mencabut atau merevisi Perbup No. 24 Tahun 2026. Hukum tidak boleh ditundukkan oleh syahwat politik "cari aman" para penguasa.


Tim Redaksi 

0 Komentar