![]() |
| Gambar ilustrasi. |
Laporan Khusus:
Menakar Keabsahan Regulasi Daerah
KARAWANG, majalahperjuangan.com — Kebijakan tata kelola pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam. Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai menyimpan cacat hukum serius. Langkah pemerintah daerah membatasi keterwakilan masyarakat dalam pengisian anggota BPD memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan tokoh masyarakat dan pengamat hukum tata negara.
Aturan dalam Perbup tersebut dianggap berbenturan langsung dengan hirarki hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Analisis Hukum: Mengangkangi Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Dalam konstruksi hukum perundang-undangan di Indonesia, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Jika menelisik Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016, pengisian anggota BPD wajib dilakukan secara demokratis melalui dua jalur: pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa musyawarah perwakilan dilakukan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Namun, Perbup No. 24 Tahun 2026 secara sepihak mempersempit makna "wakil masyarakat" tersebut. Regulasi tingkat daerah ini membatasi pemilih musyawarah hanya pada unsur kelembagaan atau struktural desa tertentu, seperti Kepala Dusun, Ketua RW, dan Ketua RT.
Pembatasan instrumen pemilih dalam Perbup ini tidak hanya mereduksi esensi hak pilih warga, tetapi juga berpotensi memunculkan cacat hukum formal dan material pada regulasi turunannya di tingkat desa.
Suara dari Bawah: Pengebirian Demokrasi dan Hak Pilih Warga
Penetapan aturan yang dinilai tebang pilih ini menuai keresahan nyata di tengah masyarakat. Seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan pejabat Karawang menyampaikan keprihatinannya saat diwawancarai oleh Tim Investigasi Redaksi majalahperjuangan.com.
"Iya Kang, setelah dipelajari dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, ditegaskan bahwa pemilihan melalui proses musyawarah perwakilan dilakukan oleh unsur perwakilan masyarakat yang mempunyai hak pilih," ujar sumber tersebut.
"Tetapi di Perbup No. 24 Tahun 2026, proses musyawarah pemilihan BPD justru hanya diwakili oleh unsur tertentu seperti Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, dan seterusnya. Menurut kami, ini sangat berseberangan dan tidak sesuai dengan Permendagri. Punteun, ini pendapat kami," tegasnya.
Tokoh masyarakat yang tidak bersedia ditulis namanya tersebut menambahkan bahwa struktur RT, RW, dan Kepala Dusun tidak serta-merta menggambarkan keterwakilan jumlah warga atau pemegang hak pilih secara proporsional.
"Kalau pemilihan BPD secara musyawarah hanya diwakili oleh Kepala Dusun, RW, dan RT, menurut kami itu tidak bisa mewakili akumulasi jumlah hak pilih atau penduduk. Kapan desa mau maju kalau musyawarah memilih lembaga pengawas (BPD) dibatasi hanya pada lingkar struktural seperti itu?" lanjut mantan camat ini dengan nada prihatin.
Secara sosiologis dan politik desa, pengangkatan atau keberadaan RT/RW kerap berada di bawah pengaruh atau garis koordinasi Pemerintah Desa. Jika BPD—yang berfungsi sebagai lembaga pengawas dan penyerap aspirasi—justru dipilih oleh jaringan struktural terdekat dari pemerintah desa, maka fungsi penyeliaan (check and balances) BPD berpotensi tumpul sejak awal pembentukannya.
Rancu Substansi: Menyamakan Pemilihan BPD dengan Penyusunan RPJMDes
Analisis kritis Redaksi majalahperjuangan.com menemukan adanya kerancuan metodologis dalam Perbup No. 24 Tahun 2026. Pemerintah daerah diduga merancukan mekanisme pemilihan keterwakilan politik (BPD) dengan mekanisme perencanaan pembangunan (RPJMDes).
Dalam proses pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2023 tentang Desa, Pemerintah Desa dan BPD memang mengundang unsur representatif seperti Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pendidik untuk menyerap aspirasi program.
Namun, mengadopsi pola "undangan musyawarah" RPJMDes untuk merumuskan hak pilih keterwakilan BPD adalah kekeliruan fatal. Pemilihan BPD adalah proses kedaulatan warga untuk menentukan wakilnya di lembaga legislatif desa, bukan sekadar forum konsultasi pembangunan.
Catatan Aktivis Karawang, Tatang Obet: Ada Potensi Gugatan Judicial Review
Saat diminta tanggapannya, aktivis Karawang Tatang Obet angkat bicara, Apabila Perbup No. 24 Tahun 2026 ini terus dipaksakan tanpa adanya koreksi mendasar, maka produk hukum ini menyimpan bom waktu:
1. Rentan Digugat: Perbup ini sangat berpotensi menjadi objek uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung atau dimohonkan pembatalan/revisi ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur sebagai pengawas daerah.
2. Krisis Legitimasi BPD: Anggota BPD yang terpilih berdasarkan Perbup ini akan memiliki cacat legitimasi di mata masyarakat karena proses keterwakilannya dinilai dipangkas.
3. Mundurnya Demokrasi Desa: Praktik ini mengembalikan tata kelola desa ke pola sentralistis dan elitist, mematikan partisipasi aktif warga desa.
"Dalam kesempatan ini, kami atas nama masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten dan Bagian Hukum Setda untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas Perbup No. 24 Tahun 2026 agar selaras dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 demi menjamin kedaulatan demokrasi di tingkat desa," pungkas Tatang Obet.
Tim Redaksi

0 Komentar