Lapor Pak Gubernur: Menyengat Bau Pemborong dan Ajang “Bagi Tumpeng” di Balik Swakelola Sekolah Karawang

 


LAPORAN KHUSUS


Mengendus bau tak sedap Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMAN dan SMKN di Karawang, benarkah dikerjakan swakelola?


KARAWANG, majalahperjuangan.com — Niat luhur pemerintah pusat mengocorkan dana APBN Tahun 2026 demi mempercantik wajah SMAN dan SMKN di Kabupaten Karawang mendadak beraroma busuk. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, yang sejatinya dirancang sebagai "pesta kerakyatan" lewat skema swakelola, di lapangan justru tampak layaknya bancakan proyek tertutup yang disulap rapi oleh oknum-oknum "kreatif".


Hasil investigasi dan pemantauan tim redaksi selama sepekan mengungkapkan ironi yang menampar akal sehat. Aturan teknis secara gamblang menegaskan bahwa pembangunan wajib menggunakan skema Swakelola Tipe IV —di mana Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) bergotong-royong bersama warga dan pekerja lokal. Namun, fakta di lapangan berbicara lain: P2SP sekadar dijadikan "pajangan" formalitas di atas kertas, sementara kemudi anggaran dan pengerjaan fisik diduga kuat dipegang penuh oleh tangan-tangan dingin kontraktor alias pemborong luar.


P2SP Sebatas "Stempel Basah", Pemborong Melenggang

Skenario "pura-pura swakelola" ini dibongkar sendiri oleh para pekerja bangunan di lokasi proyek. Praktik cuci tangan oknum sekolah membuat makna swakelola yang berbasis partisipasi masyarakat setempat berubah menjadi lelucon bernilai miliaran rupiah.


"Banyak SMAN dan SMKN di Karawang yang dapat bantuan revitalisasi tahun ini. Tapi ajaibnya, rata-rata pengerjaannya diserahkan Kepala Sekolah ke pemborong luar. Panitia sekolah? Mending duduk manis saja," sindir salah seorang pekerja bangunan yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui redaksi di lokasi pengerjaan, Senin (27/7).


Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengangkangan terbuka terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Petunjuk Teknis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pengalihan pekerjaan utama swakelola kepada pihak ketiga (subkontrak ilegal) jelas mengharamkan adanya marjin keuntungan komersial kontraktor yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengebiri hak ekonomi warga sekitar.


Bagi Bagi 10 Persen dan Monopoli Material Oknum MKKS ?

Tabir gelap ini makin terkuak lebar saat dugaan keterlibatan oknum Pengusung Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mencuat ke permukaan. Modusnya tak lagi main halus, melainkan sangat demonstratif.


Aktivis kebijakan publik Karawang, Tatang Obet, menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari sumber tepercaya, oknum pengurus MKKS diduga kuat menjadi mastermind alias sutradara di balik aksi akrobat anggaran ini.


"Sudah jadi rahasia umum yang 'disimpan rapi' di lingkaran sekolah. Oknum pengurus MKKS disinyalir meminta para kepala sekolah menyisihkan jatah 'setoran' 10 persen dari total anggaran untuk bagi-bagi kue," beber Tatang Obet saat ditemui di kawasan Karawang Barat, Senin (27/7).


Skenario tak berhenti di situ. Oknum tersebut juga disinyalir berperan ganda sebagai mediator subkontraktor sekaligus "penunjuk tunggal" penyedia bahan bangunan. Syaratnya sederhana: toko material yang ditunjuk wajib menyetor success fee dari tiap unit barang yang dibeli. Alhasil, swakelola yang harusnya memangkas rantai calo justru berubah menjadi panggung monopoli.


"Kalau P2SP cuma jadi penonton dan anggaran APBN dipakai belanja lewat jalur 'pintu belakang' demi fee pribadi, ini bukan lagi revitalisasi pendidikan, tapi revitalisasi isi kantong oknum," sergah Tatang tajam.


Tatang Obet juga menyoroti material urugan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Rawamerta diduga menggunakan tanah sawah. Pertanyaannya, kemana konsultan pengawas teknis lapangannya? 


Kegiatan urugan proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 1 Rawamerta 


Desak Audit Total hingga Tangan Dingin APH

Menyikapi bobroknya tata kelola anggaran negara ini, Tatang mendesak Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk tidak sekadar menebar imbauan di atas kertas. Evaluasi total, audit teknis, serta investigasi keuangan harus segera dilakukan pada seluruh SMAN dan SMKN penerima bantuan di Karawang.


Lebih lanjut, Tatang meminta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian maupun Kejaksaan—segera turun tangan tanpa perlu menunggu formalitas laporan berbelit.


"Ingat, ini bukan uang pribadi Kepala Sekolah, bukan pula modal usaha kontraktor. Ini uang tunai murni dari kas negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat! APH harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apabila cukup bukti, seret semua oknum yang terlibat, dari tingkat sekolah hingga oknum MKKS yang gemar bermain di air keruh," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi serta ruang klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV dan para Kepala Sekolah terkait demi menguji asas keberimbangan berita (cover both sides).


(Tim Redaksi)


0 Komentar