Respon Tegas Keluhan Warga, Satpol PP Karawang Segel Lahan LP2B Calon Kandang Ayam di Rawamerta

Tim Satpol PP Karawang bersama Camat Rawamerta hentikan pembangunan kandang ayam di atas lahan LP2B di Desa Panyingkiran.


LAPORAN KHUSUS


RAWAMERTA, majalahperjuangan.com — Karawang selama ini disohor sebagai lumbung padi Jawa Barat. Namun, cerita tentang alih fungsi lahan sawah teknis seolah tak pernah usai. Kali ini, sebuah ancaman nyata menyasar sekitar 7.500 meter persegi sawah produktif di Dusun Garunggung, Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta.


Areal sawah yang sebenarnya telah dipatok resmi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu mendadak hendak "disulap" menjadi kawasan peternakan kandang ayam skala besar.



Langkah sepihak ini tak pelak memantik gelombang penolakan dari warga dan para petani setempat. Beruntung, ketegangan tak sampai meletup liar. Merespons riak protes warga dan sorotan media, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bergerak cepat. Didampingi Camat Rawamerta, petugas menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas persiapan pembangunan tersebut pada Senin (27/7/2026).


Bau Peternakan di Dekat Sekolah dan Pemukiman

Penolakan warga bukan sekadar urusan "suka atau tidak suka", melainkan menyangkut kenyamanan dan ruang hidup sehari-hari. Meski lokasi calon kandang ayam berdiri di wilayah administrasi Desa Panyingkiran, dampaknya langsung merembet ke warga tetangga desa.



Utom, mantan Ketua RW Dusun Rawamonyet, Desa Pasirawi, menuturkan bahwa kekhawatiran terbesar warga adalah soal dampak lingkungan dan kesehatan. Jarak lokasi proyek dengan kawasan pemukiman warga Desa Pasirawi serta gedung SMAN 1 Rawamerta tergolong sangat dekat.


"Warga tetap menolak keras jika sawah teknis itu dibangun kandang ayam. Posisinya terlalu dekat dengan pemukiman dan sekolah SMAN 1 Rawamerta, paling hanya berjarak sekitar 100 meter. Bisa dibayangkan dampak bau dan lalatnya nanti bagi para siswa yang belajar dan warga yang tinggal di sana," ujar Utom saat dikonfirmasi media, Senin (27/7/2026).


Jeritan Petani: "Sawah Dihancurkan, Hama Merajalela"

Bagi para petani lokal, konversi sawah menjadi bangunan bukan cuma membunuh ketahanan pangan, tapi juga mengancam kelangsungan sawah-sawah di sekitarnya.


Seorang petani warga Dusun Garunggung yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekhawatiran ekologis yang kerap diabaikan para investor. Menurutnya, pengurugan lahan sawah teknis untuk bangunan industri peternakan akan merusak tata air dan menciptakan sarang hama baru.


"Sawah teknis LP2B itu benteng hidup kami, jangan sampai dihancurkan cuma buat kandang ayam. Kalau lahan itu diurug, ekosistemnya rusak. Itu bisa jadi tempat persembunyian tikus dan sarang hama yang bakal menyerang tanaman padi di sawah-sawah sekitarnya," keluhnya dengan nada getir.


Kendati demikian, para petani mengapresiasi ketegasan penegak hukum daerah yang bergerak cepat sebelum pembangunan terlanjur meluas.


"Kami bersyukur dan memberi apresiasi penuh kepada Pemkab Karawang, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, yang mau turun tangan dan menyegel proyek ini. Ketegasan seperti inilah yang kami butuhkan," tambahnya.


Catatan Redaksi:

Langkah penindakan oleh Satpol PP Karawang sejatinya memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B merupakan tindakan ilegal yang ancaman pidananya tidak main-main.


Pasal 72 UU LP2B secara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan lahan LP2B dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Langkah penyegelan oleh Pemkab Karawang adalah awal yang baik. Namun, publik dan warga Rawamerta menantikan langkah berani selanjutnya: bukan sekadar penutupan sementara, melainkan penghentian permanen serta pengembalian fungsi lahan.


Lumbung beras Karawang tidak boleh terus tergerus oleh ego bisnis yang menabrak aturan dan mengorbankan kenyamanan warga.


(Tim Redaksi majalahperjuangan.com)

0 Komentar