Berdasarkan investigasi mendalam tim majalahperjuangan.com, kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merampungkan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Hasil pemeriksaan yang berakhir pada 9 Juni 2026 tersebut menegaskan adanya penyimpangan dana yang menyeret mantan Kepala Bidang (Kabid) SDA dan Bendahara periode tersebut.
Lampu kuning kini telah menyala bagi para terperiksa. Sumber majalahperjuangan.com di internal Inspektorat Karawang membisikkan bahwa hingga saat ini, belum ada sepeser pun uang pengembalian kerugian negara yang disetorkan ke kas daerah.
"Tim BPK RI memberikan batas waktu (deadline) yang sangat ketat. Paling lambat 9 Agustus 2026, seluruh kerugian negara itu harus sudah disetorkan kembali ke kas daerah," ungkap pejabat Inspektorat yang meminta identitasnya dirahasiakan. ia juga menambahkan bahwa proses audit LKPD 2025 telah memasuki tahap exit dan sedang dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final.
Aparat Penegak Hukum Harus Masuk
Melihat fakta yang kian benderang, Tim Redaksi majalahperjuangan.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak tinggal diam. Publik menunggu langkah konkret, transparan, dan profesional dari penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Menunggu pengembalian uang negara adalah satu hal, namun menguji unsur pidana korupsi dalam kepatuhan hukum adalah hal lain yang tak kalah krusial.
Kadis "Alergi" Wartawan: Melanggar Etika dan UU KIP
Prinsip check and balance sempat dicoba oleh Tim Investigasi demi keberimbangan berita. Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilayangkan via pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Karawang justru membentur dinding tebal. Sang Kadis memilih bungkam dan tidak menjawab.
Sikap sedikit terbuka hanya datang dari Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR. Melalui pesan singkat, ia memberikan jawaban normatif.
"Terkait temuan BPK di Bidang SDA, sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat," jawabnya singkat, tanpa merinci sejauh mana progres tindak lanjut tersebut.
Sikap tertutup Kepala Dinas PUPR ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat, menutup diri dari pertanyaan media—yang merupakan representasi kontrol sosial masyarakat—adalah tindakan keliru. Sikap "alergi" konfirmasi ini jelas menabrak koridor hukum yang berlaku.
Secara regulasi, pejabat publik yang menutup informasi terkait pengelolaan dana negara dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pejabat publik bukanlah pribadi biasa; mereka terikat erat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Diam saat dikonfirmasi soal duit rakyat adalah bentuk nyata pelanggaran etika pemerintahan.
Tak hanya UU KIP, sikap bungkam ini juga mencoreng Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap ASN untuk bersikap jujur, terbuka, menjaga integritas, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Sikap abai dan tidak transparan seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, majalahperjuangan.com meminta Bupati Karawang untuk segera melakukan evaluasi kinerja total terhadap Kadis PUPR serta Kabid terkait sebagai bentuk pembinaan aparatur yang tegas.
Dalam hukum pidana, diam memang hak seseorang dan tidak serta-merta bisa dijadikan bukti bersalah. Namun dalam konteks etika publik, bungkam di tengah pusaran kasus Rp 2 miliar adalah sikap yang sangat tidak bijak, sekaligus memicu tanda tanya besar: Ada apa dengan PUPR Karawang?
(Guh/Red).

0 Komentar