![]() |
| Gambar ilustrasi ai |
KARAWANG, majalahperjuangan.com – Aroma tak sedap mulai tercium dari balik realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Kabar burung mengenai dugaan adanya "titipan" pemborong pelaksana proyek oleh oknum anggota DPRD Karawang kian berembus kencang di koridor-koridor pemerintahan.
Praktik lobi bawah meja ini disinyalir mulai mengintervensi independensi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran. Menanggapi situasi yang mulai tidak sehat ini, aktivis sosial Karawang, Tatang Obet, angkat bicara. Ia mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil tindakan preventif yang konkret dan tegas.
"Saya meminta Bupati Karawang mengeluarkan instruksi tertulis yang tegas kepada seluruh Kepala OPD agar tidak melayani ajuan pemborong dari oknum DPRD. Jangan biarkan birokrasi kita disandera oleh kepentingan segelintir orang," ujar Tatang Obet kepada majalahperjuangan.com. Selasa (9/6) malam.
Modus Lobi Informal dan Jebakan "Rekomendasi Tertulis"
Tatang mengendus adanya potensi tekanan psikologis terhadap para pejabat pelaksana teknis di lapangan. Pola intervensi biasanya bergerak di ruang abu-abu melalui lobi-lobi informal yang sulit dilacak. Untuk memutus mata rantai tersebut, Tatang menawarkan solusi ekstrem yang dinilai efektif untuk menguji nyali para oknum legislator tersebut.
"Jika memang ada pihak yang memaksa mengatasnamakan lembaga legislatif untuk merekomendasikan pemborong tertentu, maka Kepala OPD harus berani meminta rekomendasi tersebut secara tertulis resmi dan ditandatangani. Kita lihat, apa mereka berani bertanggung jawab?" tantang Tatang.
Langkah ini menurutnya penting sebagai bentuk transparansi. Rekomendasi tertulis hitam di atas putih akan menjadi alat bukti yang sah dan menutup ruang gerak para "broker proyek" berselimut jabatan wakil rakyat.
Menabrak Konstitusi dan Regulasi Pengadaan
Secara regulasi, langkah oknum DPRD yang mencoba bermain dalam ranah eksekusi proyek adalah bentuk 'offside' yang nyata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi DPRD sudah dipatok dengan jelas: Legislasi (pembentukan Perda), Anggaran, dan Pengawasan. Tidak ada satu pun klausul yang memberikan hak bagi legislator untuk menjadi makelar proyek pemerintah.
Lebih dari itu, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 secara tegas mewajibkan anggota dewan menjaga kode etik serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Intervensi terhadap plot pemborong ini juga menabrak prinsip dasar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pengadaan harus berjalan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Jika ada pemaksaan kehendak demi keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan, bayang-bayang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jelas menanti di ujung jalan.
Kejar Tayang APBD 2026: Rakyat Jangan Dikorbankan
Dampak paling nyata dari drama "titip-menitip" proyek ini adalah tersendatnya roda pembangunan di Karawang. Tatang mengingatkan agar Bupati segera memerintahkan percepatan penunjukan penyedia jasa yang murni memenuhi syarat teknis dan administrasi, bukan karena faktor kedekatan atau tekanan politik.
"Jangan sampai proses pembangunan tersendat hanya karena syahwat politik atau kepentingan kelompok tertentu. Kepala OPD harus diselamatkan. Bupati wajib memberikan jaminan perlindungan agar para pejabat ini bisa bekerja profesional dan tegak lurus pada aturan," kata Tatang menambahkan.
Percepatan ini krusial agar serapan APBD Murni 2026 berjalan optimal dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat Karawang, bukan justru menguap di kantong para pemburu rente.
Di akhir penyataannya, Tatang Obet mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum di Karawang untuk memperketat pengawasan. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang bersih tidak akan jatuh dari langit, melainkan harus diperjuangkan lewat fungsi kontrol yang konsisten.
--
Tim Redaksi

0 Komentar