![]() |
| Aktivitas bongkar muat tabung LPG dari agen tidak di lokasi pangkalan, melainkan "tercecer" di tepi jalan utama. |
Karawang, majalahperjuangan.com – Tata kelola distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Karawang kembali memicu rapor merah. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas bongkar muat salah satu pangkalan resmi yang berlokasi di Jalan A. Yani, Gang Kucica RT 02/RW 05, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Pangkalan yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat miskin ini diduga kuat menabrak aturan standar operasional prosedur (SOP) Pertamina. Pasalnya, armada pengangkut dari agen tidak melakukan bongkar muat langsung di lokasi pangkalan, melainkan "tercecer" di tepi jalan utama.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung tim majalahperjuangan.com di lapangan, mobil truk agen pengangkut "Melon Hijau" tersebut terpaksa parkir di bahu jalan protokol. Lantaran akses menuju pangkalan berada di dalam gang sempit yang mustahil dilalui kendaraan roda empat, ratusan tabung gas melon itu terpaksa dilansir menggunakan sepeda motor secara bertahap.
Kondisi "akrobatik" distribusi ini dinilai bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan indikasi adanya kecerobohan sistemik sejak proses hulu verifikasi pangkalan.
Menanggapi temuan ini, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Aktivis Sosial Karawang, Viktor Edison, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa skema pelangsiran ini merupakan pelanggaran fatal yang tidak boleh dinormalisasi.
"Kendaraan agen itu wajib hukumnya melakukan proses bongkar muat langsung di titik pangkalan resmi, sesuai dengan regulasi operasional yang mengikat. Jika mobil agen menurunkan tabung bukan di lokasi pangkalan, ini adalah kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi. Pertamina harus berani mengevaluasi total," cetus Viktor dengan nada retoris saat diwawancarai. Minggu (7/6/2026).
Viktor mematahkan argumen keterbatasan geografis atau sempitnya akses jalan sebagai pembenaran. Menurutnya, aspek aksesibilitas armada adalah syarat mutlak, harga mati yang wajib dipenuhi sebelum izin pangkalan diterbitkan.
"Kalau sejak awal truk agen tidak bisa masuk, bagaimana bisa pangkalan ini lolos verifikasi dan mendapatkan izin operasi? Ada apa dengan proses survei lapangannya? Untuk menjadi pangkalan subsidi itu ada aturan main teknisnya, bukan asal tunjuk," cecar Viktor mempertanyakan kinerja PT Mulia Jaya Abadi Sejahtera selaku agen penyalur yang menaungi pangkalan tersebut.
Ia mendesak Pertamina dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, agar celah kelonggaran ini tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang berpotensi memicu penyimpangan distribusi dan merugikan hak-hak masyarakat miskin.
.
Miskin Sarana, Tabrak Aturan Transparansi dan K3
Bak jatuh tertimpa tangga, kejanggalan di Gang Kucica ini tidak berhenti pada masalah akses jalan saja. Penelusuran lebih mendalam oleh awak media mengungkap fakta lain yang tak kalah miris terkait standar keselamatan dan kepatuhan hukum.
Di lokasi pangkalan, tim investigasi tidak menemukan adanya sarana penunjang wajib yang diamanatkan oleh regulasi Pertamina maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pangkalan tersebut tampak melenggang beroperasi tanpa menyediakan timbangan kontrol, bak kontrol kebocoran, hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai proteksi dini kebakaran.
Lebih parah lagi, asas transparansi publik dikangkangi dengan tidak dipasangnya papan informasi resmi atau spanduk yang memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) serta identitas pangkalan. Ketiadaan papan informasi ini jelas menutup hak masyarakat untuk mendapatkan harga yang jujur dan melanggar keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mulia Jaya Abadi Sejahtera selaku agen penyalur, maupun pengelola pangkalan di Gang Kucica, masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan logis mengapa pangkalan yang tidak memenuhi standar teknis ini tetap melenggang beroperasi.
Redaksi majalahperjuangan.com terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk fungsi SBM/Sales Area Pertamina Retail Karawang, demi menegakkan prinsip cover both side dan keberimbangan informasi yang utuh bagi publik.
--
(Tim Investigasi Redaksi Majalah Perjuangan)

0 Komentar