Sorot Pelesir Berbalut WFH, Askun: Menguji Nyali Sekda Karawang Terhadap ASN Indisipliner

Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH., MH.

Karawang, Majalahperjuangan.com
 – Kebijakan Work From Home (WFH) yang sejatinya bertujuan untuk fleksibilitas kerja, justru diduga kuat diselewengkan menjadi "tiket gratis" liburan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang. Ironisnya, di saat negara memperingati Hari Lahir Pancasila, oknum tersebut justru memilih absen dari kewajiban konstitusionalnya.


Kabar miring ini menjadi polemik hangat di koridor kantor bupati. Berdasarkan penelusuran, oknum ASN berjenis kelamin perempuan yang menduduki jabatan Eselon IV ini kedapatan tengah menikmati pelesir ke Klaten, Jawa Tengah. Padahal, yang bersangkutan diketahui tidak mengantongi surat izin cuti resmi dari atasan maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).


Sidak yang Membuka Tabir

Bau tidak sedap indisipliner ini mulai terendus saat Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, bersama Sekretaris Daerah (Sekda), H. Asep Aang Rahmatullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026). Hasilnya mengejutkan: kursi sang pejabat kosong, namun status kerjanya diklaim sebagai WFH.


Puncaknya terjadi pada Senin (1/6/2026). Saat seluruh jajaran ASN di Lapangan Plaza Pemkab Karawang tegak berdiri melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila, sosok oknum tersebut tak kunjung menampakkan batang hidungnya.


Kritik Pedas: "Mana Nyali Sekda?"

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, bereaksi keras atas temuan ini. Meski Pemkab telah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Askun menilai hukuman tersebut terlalu "lembek" dan tidak menyentuh akar persoalan.


 "Satu sisi saya apresiasi sidak Wabup dan Sekda. Tapi kalau sanksinya cuma potong TPP, itu tidak akan memberikan efek jera. Oknum ini sudah berulang kali membuat gaduh. Sekda mana taringmu? Jangan-jangan ada apa-apa antara Sekda dengan oknum ini," sentil Askun dengan nada satire saat ditemui, Selasa (2/6/2026).


Askun menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bukan sekadar masalah absensi, melainkan pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, sanksi administratif minimal berupa mutasi ke jabatan yang lebih rendah, seperti Sekretaris Kelurahan (Sekel), adalah langkah logis untuk menjaga muruah birokrasi.


Kegagalan Pembinaan Berjenjang

Investigasi publik kini mengarah pada fungsi pengawasan kepala dinas terkait. Muncul pertanyaan besar: mengapa seorang pejabat Eselon IV bisa begitu leluasa meninggalkan tugas tanpa pengawasan?


"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya? Kok Eselon IV saja jagonya luar biasa sampai berani menabrak aturan," tambah Askun.


Ia mengingatkan bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, saat ini tengah gencar "memecut" kinerja demi visi Karawang Maju. Sangat kontradiktif jika di satu sisi pimpinan bekerja keras siang dan malam, sementara di lapisan bawah terdapat oknum yang "belagu" dan buta etika kerja.


Ujian Profesionalisme

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Sekda Karawang sebagai 'Panglima ASN'. Jika tidak ada tindakan tegas yang melampaui sekadar potongan rupiah, dikhawatirkan perilaku indisipliner ini akan menjadi preseden buruk yang menular ke ASN lainnya.


"Masa sekelas Eselon II saja tertib izin cuti kalau mau keluar kota, ini baru Eselon IV sudah berani main kucing-kucingan. Publik menunggu keberanian Sekda untuk mengevaluasi total dan memberikan sanksi yang lebih berat," tutup Askun tegas.


---

Tim Redaksi Majalah Perjuangan


0 Komentar