![]() |
| Pekerja proyek jembatan di Desa Citarik tidak mengenakan APD dan menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi untuk bahan bakar pemotongan besi. |
KARAWANG, majalahperjuangan.com – Dana segar sebesar Rp 9.201.858.927 dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 yang dikucurkan untuk penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi contoh proyek percontohan yang patuh hukum, pelaksanaan di lapangan justru mempertontonkan pemandangan miris: pengabaian keselamatan nyawa pekerja hingga indikasi penyalahgunaan subsidi negara.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi dari papan informasi proyek, megaproyek infrastruktur berupa jembatan sepanjang 40 meter dan lebar 6 meter ini digarap oleh CV Aspirasi Luhur. Melalui Nomor Kontrak 027.2/07/JLN/2026. korporasi ini diberikan waktu 180 hari kalender untuk menuntaskan pekerjaan. Namun baru seumur jagung berjalan, komitmen kontraktor terhadap aturan perundang-undangan mulai dipertanyakan.
![]() |
| Ketua MPPN Karawang, Tatang Obet. |
Ironi Papan Imbauan dan Nyawa yang Dipertaruhkan
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan kontras yang menggelitik akal sehat. Di satu sudut, terpampang papan imbauan besar yang dengan gagah mengingatkan pentingnya mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun di sudut lain, para buruh tampak sibuk melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan.
Padahal, merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penyediaan dan penggunaan APD adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar, demi melindungi hak hidup para pekerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang kepala pekerja tampak gamang. Ia tidak menampik absennya penggunaan APD pada hari itu, namun melemparkan pembelaan klise.
"APD ada di mobil,” ujarnya singkat, seolah pelindung nyawa tersebut hanya sekadar pajangan bagasi, bukan untuk dipakai saat bekerja.
Gas Melon Masuk Proyek: Hak Rakyat Miskin Terampas?
Dugaan pelanggaran CV Aspirasi Luhur tidak berhenti pada isu K3. Tim investigasi juga menemukan adanya tabung LPG bersubsidi 3 kilogram—atau yang akrab disebut gas melon—digunakan sebagai bahan bakar untuk memotong besi H-Beam bekas penahan jembatan lama.
Secara regulasi, tindakan ini jelas menabrak aturan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG 3 Kg dikhususkan hanya untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Menggunakan barang subsidi untuk operasional proyek komersial bernilai miliaran rupiah bukan hanya tindakan salah sasaran, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Terkait pemotongan besi H-Beam tersebut, kepala pekerja hanya menjelaskan bahwa material bekas itu nantinya akan diserahkan kembali ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Sayangnya, ia bungkam seribu bahasa saat ditanya mengapa harus menggunakan gas subsidi milik rakyat miskin untuk memotongnya.
MPPN Karawang Angkat Bicara: "Stop Sementara Proyek Ini!"
Sengkarut pelaksanaan proyek senilai Rp9,2 miliar ini memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang, Tatang Obet, angkat bicara dan mengecam keras teledornya pengawasan di lapangan.
Kepada awak media pada Senin (29/6), Tatang Obet menegaskan adanya indikasi kuat pelanggaran sistematis yang tidak boleh dibiarkan.
"Kami melihat ada indikasi masalah teknis yang serius di lapangan, dan proyek ini diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku. Dinas PUPR Karawang tidak boleh tutup mata," ujar Tatang Obet dengan nada lugas.
Lebih lanjut, Tatang Obet mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan represif yang tegas demi menyelamatkan uang rakyat dan menegakkan regulasi.
"Kami meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera menghentikan sementara (stop) aktivitas proyek penggantian Jembatan Kalenkapal ini. Lakukan evaluasi total terhadap kinerja CV Aspirasi Luhur sebelum dampak kerugiannya makin meluas," tegasnya.
Sikap Bungkam dan Desakan Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi awak media yang dilayangkan kepada pihak CV Aspirasi Luhur melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons. Setali tiga uang, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang selaku kepanjangan tangan pemerintah daerah juga memilih irit bicara dan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penghentian proyek ini.
Publik kini menunggu ketegasan Dinas PUPR dan instansi pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Dengan anggaran fantastis mencapai lebih dari Rp9,2 miliar—yang notabene adalah uang rakyat—publik bersama MPPN Karawang menuntut transparansi dan kepatuhan hukum yang total.
Pembangunan infrastruktur memang penting, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia dan hak subsidi masyarakat kecil demi mengejar target deviden korporasi. Redaksi majalahperjuangan.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
--
(Tim Redaksi)


0 Komentar