![]() |
| Gambar ilustrasi ai |
DEMOKRASI kita hari ini mengidap sebuah ironi yang akut: kita begitu cerewet membatasi kekuasaan Presiden maksimal dua periode demi menghindari otoritarianisme, namun kita menutup mata pada kursi Ketua Umum partai politik yang bisa diduduki seumur hidup—atau setidaknya, selama sang tokoh masih sanggup memegang palu sidang.
Pekan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kedatangan tamu yang membawa gugatan unik namun sangat mendasar. Sejumlah advokat dan seorang mahasiswa menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mereka jengah melihat partai politik—yang mengklaim diri sebagai pilar demokrasi—justru dikelola layaknya perusahaan keluarga atau kerajaan kecil.
AD/ART: "Pasal Karet" Legitimasi Dinasti?
Di depan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Enny Nurbaningsih, pemohon bernama Irpan Suriadiata menyampaikan argumen yang menampar realitas politik kita. Intinya sederhana: menyerahkan aturan masa jabatan ketum sepenuhnya kepada AD/ART partai sama saja dengan memberi cek kosong kepada penguasa partai untuk berkuasa tanpa batas.
"Norma Pasal 23 ayat (1) UU Parpol tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik," ujar Irpan.
Mari kita jujur. Mengubah AD/ART di dalam kongres partai politik kita sering kali bukan soal adu gagasan, melainkan ritual ketuk palu demi memuluskan syahwat politik elite yang sedang bertahta. Ketika mekanisme internal partai sepenuhnya dikangkangi oleh sang "Ketua Umum Abadi", maka istilah regenerasi hanyalah kosmetik. Akibatnya, kader-kader muda yang potensial hanya menjadi pemandu sorak, sementara panggung utama tetap milik pemain lama.
Ketika Parpol Lupa Fungsi Publiknya
Partai politik bukanlah organisasi hobi atau klub arisan yang aturan mainnya suka-suka pemiliknya. Partai politik dibiayai sebagian oleh pajak rakyat, mereka mengajukan calon bupati, gubernur, hingga presiden yang menentukan nasib ratusan juta nyawa.
Oleh karena itu, sangat logis jika para pemohon menuntut agar kepemimpinan parpol tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan. Mengapa jabatan publik dibatasi, sementara "pabrik" yang melahirkan pejabat publik itu justru dibiarkan oligarkis?
Wamendagri sempat mengingatkan agar KPK "hati-hati" melihat ide pembatasan ini. Khawatir mengintervensi kedaulatan parpol, katanya. Namun, kedaulatan parpol mana yang sedang dibela? Kedaulatan anggotanya, atau kedaulatan segelintir elite yang enggan turun takhta?
Tantangan bagi Mahkamah Konstitusi
Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pergantian kepengurusan parpol harus dibatasi maksimal 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Masyarakat kini menunggu, apakah MK berani menjadi lokomotif perbaikan kualitas demokrasi kita dari hulu? Ataukah MK akan berlindung di balik tameng "kebijakan hukum terbuka" (open legal policy) dan membiarkan partai politik terus mempraktikkan manajemen feodal?
Jika kita ingin menghasilkan pemimpin negara yang demokratis, kita harus memastikan rahim yang melahirkannya—yaitu partai politik—tidak sedang sakit akibat kecanduan kekuasaan yang akut. Saatnya membatasi masa jabatan ketum parpol, demi Indonesia yang tidak melulu diurus oleh orang yang itu-itu saja.***

0 Komentar