
Gambar ilustrasi.
Karawang, majalahperjuangan.com – Aroma ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publik kembali menyengat di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Proyek Pembangunan Saluran Drainase di Dusun Cilewo RT 005/002, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari. Proyek yang dibiayai uang rakyat ratusan juta rupiah tersebut viral di media sosial lantaran papan informasi di lokasi diduga sengaja dibiarkan "ompong" tanpa nomor Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas.
Berdasarkan investigasi dokumen dan visual di lapangan, papan proyek resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang itu hanya mencantumkan kode administrasi yang menggantung: `027.2/ /SDA/2026`. Bagian nomor inti surat perintah yang menjadi ruh legalitas pengerjaan justru dibiarkan kosong melongpong. Padahal, proyek bersumber dari APBD 2026 ini menelan anggaran yang tidak sedikit, yakni Rp 188.842.000,00, dengan kontraktor pelaksana pihak ketiga, CV. KERTABUMI 99.
Kejanggalan ini kian menebal setelah pihak-pihak terkait memilih mengambil jurus seribu bahasa. Hingga berita ini naik cetak, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang maupun manajemen CV. KERTABUMI 99 kompak mengunci mulut. Mereka enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kejelasan nomor SPK hingga sosok personel pengawas lapangan yang bertanggung jawab di lokasi.
Sikap bungkam bin tertutup dari pejabat dinas dan pihak pemborong ini sontak memantik reaksi keras dari Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH. Praktisi hukum senior ini menilai ada indikasi kuat pelanggaran administrasi atau kesengajaan menabrak aturan keterbukaan informasi.
"Papan proyek itu dipasang bukan sekadar formalitas atau pajangan kosmetik di lapangan, tapi itu amanat undang-undang! Ada Perwujudan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sana. Kalau nomor SPK-nya dikosongkan, lalu pejabat dinas dan kontraktornya bungkam saat dikonfirmasi, ini ada apa? Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan dari masyarakat?" cecar H. Nanang Komarudin dengan nada tinggi saat diwawancarai, Rabu (3/6).
Lebih lanjut, Nanang mendesak agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang tidak tutup mata. Ia meminta pimpinan dinas segera turun tangan mengevaluasi total kinerja Bidang SDA dan memberikan teguran keras kepada kontraktor nakal yang tidak tertib administrasi. Menurutnya, kejelasan nomor SPK sangat krusial untuk memastikan bahwa proyek tersebut legal, memiliki payung hukum yang sah, dan bukan proyek "siluman" yang dipaksakan berjalan.
"Kami dari LBH Maskar Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat melalui APBD digunakan untuk proyek yang administrasinya terkesan kucing-kucingan. Kami minta dinas terkait segera buka ke publik siapa pengawasnya, dan lengkapi nomor SPK itu. Jangan biarkan masyarakat curiga," pungkas Nanang tegas.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjunjung tinggi keberimbangan publik, redaksi majalahperjuangan.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Karawang, Bidang SDA, maupun pihak CV. KERTABUMI 99 untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi pada pemberitaan selanjutnya.
(Red)
0 Komentar