![]() |
| Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus. |
KARAWANG, majalahperjuangan.com – Jalan raya adalah urat nadi kehidupan. Di sanalah ribuan warga Karawang saban hari mengais rezeki, menjemput impian, dan kembali ke pelukan keluarga. Namun, kenyamanan dan keselamatan di jalan kerap kali terenggut oleh ego sebagian oknum yang mengabaikan aturan. Salah satu potret buram yang masih sering kita jumpai adalah pemandangan bus dan truk raksasa yang terparkir angkuh di bahu jalan.
.
Merespons jeritan hati masyarakat pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang akhirnya mengambil sikap kompromi yang habis. Garis tegas ditarik. Mulai saat ini, tidak ada lagi ruang bagi kendaraan besar yang nekat melakukan parkir liar, terutama di zona-zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
.
Langkah ini bukan sekadar gertakan sambal. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus, dengan nada lugas namun penuh tanggung jawab menegaskan bahwa pihaknya siap menjatuhkan sanksi tilang di tempat bagi siapa saja yang membandel.
.
“Jika masih ditemukan kendaraan bus maupun truk yang parkir sembarangan di lokasi terlarang, kami akan langsung melakukan penindakan berupa tilang,” ujar Yunus kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
.
Bukan Sanksi Buta, Tapi Edukasi yang Diabaikan
Ketegasan ini tidak lahir dari ruang hampa. Dishub Karawang tercatat telah berulang kali mengetuk pintu kesadaran para pengusaha. Imbauan humanis demi imbauan telah dilayangkan kepada Perusahaan Otobus (PO) maupun perusahaan angkutan barang agar tidak egois menggunakan fasilitas publik sebagai lahan parkir pribadi.
.
Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam adalah Jalur Lingkar Tanjungpura. Jalur krusial ini kerap kali "lumpuh" estetika dan fungsinya karena berubah wujud menjadi terminal bayangan kendaraan-kendaraan besar.
.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada para PO bus maupun perusahaan agar kendaraan mereka tidak parkir sembarangan, terutama di Jalur Lingkar Tanjungpura,” tambah Yunus.
.
Logika Jalan Raya: Antara Nyawa dan Kenyamanan
Bagi Dishub Karawang, ini bukan sekadar urusan memindahkan kendaraan. Ini adalah urusan kemanusiaan. Parkir liar kendaraan berbobot besar bukan sekadar pemicu kemacetan yang menguras emosi dan waktu warga, melainkan ancaman nyata yang mengintai nyawa. Bahu jalan yang tertutup badan truk seringkali menjadi titik buta (blind spot) mematikan yang memicu kecelakaan fatal bagi pengendara lain, khususnya roda dua.
.
Bergerak dari kesadaran itulah, Dishub Karawang berkomitmen untuk melipatgandakan pengawasan dan memperketat penertiban di lapangan.
.
"Kami berharap seluruh pengusaha dan pengemudi mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Yunus, mengetuk nurani para pelaku industri transportasi.
.
Secara hukum, langkah Dishub ini memiliki fondasi yang kokoh. Para pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan ini bakal dijerat dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
Panggilan untuk Bergerak Bersama
Penegakan hukum ini sejatinya adalah sebuah ajakan untuk bermutasi menuju budaya berkendara yang lebih beradab. Karawang yang maju tidak hanya dinilai dari tumbuhnya industri, tetapi juga dari seberapa tertib warganya menghargai hak-hak publik di jalan raya.
.
Di akhir penjelasannya, Yunus kembali menyelipkan pesan penyemangat sekaligus peringatan terakhir yang sarat akan harapan.
.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi bus dan truk untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
.
Mari kita pahami, ketertiban jalan raya adalah cermin martabat sebuah daerah. Sudah saatnya semua pihak—mulai dari pemerintah, pengusaha angkutan, hingga para sopir di garis depan—berjalan beriringan demi Karawang yang lebih aman, nyaman, dan manusiawi untuk semua.
(Red).

0 Komentar