![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai Golkar, H. Elan Sofyan, S.M. |
PURWAKARTA, majalahperjuangan.com – Pemandangan di sudut-sudut desa hari ini tak lagi sama. Lampu neon yang terang benderang dari gerai ritel modern kini dengan mudah ditemui di pelosok-pelosok kampung, berdiri kokoh, ber-AC, dan menawarkan kenyamanan instan. Namun, di balik gemerlap estetika modernisasi itu, tersimpan jerit sunyi dari balik meja kayu warung-warung kelontong tradisional yang kian terasing di tanah mereka sendiri.
Fenomena menjamurnya toko modern yang tanpa kendali ini kembali memantik sorotan tajam. Langkah ekspansif para raksasa ritel ini dinilai mulai melompati batas aman ekosistem ekonomi kerakyatan.
Regulasi Mandul, Satpol PP Ditantang Tegas
Menyikapi keresahan yang kian buncah di akar rumput, Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai Golkar, H. Elan Sofyan, S.M., angkat bicara. Dengan nada lugas, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk tidak memelihara sikap permisif dan segera mengambil tindakan konkret demi melindungi keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Saat ditemui awak media di Kantor DPD Golkar Purwakarta, Senin (22/6/2026), H. Elan menegaskan bahwa regulasi tidak boleh hanya berakhir sebagai macan kertas di laci meja birokrat. Perda yang mengatur zonasi dan batas jarak minimal antara toko modern dengan pasar tradisional atau warung rakyat harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Penegakan aturan harus tegas. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat dengan susah payah justru diabaikan di lapangan. Aparat penegak perda, khususnya Satpol PP, harus menunjukkan taringnya untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan,” ujar H. Elan dengan nada masygul.
Ia juga menyoroti adanya aroma tak sedap di balik kemudahan proses perizinan. Ada dugaan kuat sejumlah gerai nekat beroperasi meski menabrak rambu-rambu ketentuan—mulai dari pelanggaran titik lokasi zonasi hingga jam operasional yang melampaui batas wajar. Oleh karena itu, H. Elan menuntut dinas teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan.
Potret Buram Omzet yang Terpangkas Setengah
Dampak dari kalahnya proteksi pemerintah di lapangan bukan lagi sekadar asumsi teoretis, melainkan realitas pahit yang saban hari dihadapi para pelaku usaha mikro. Keluhan masyarakat kecil mengalir deras ke meja para wakil rakyat, membawa cerita yang seragam: pendapatan yang merosot tajam.
H. Elan membeberkan fakta lapangan yang menyayat hati mengenai potret dapur para pedagang kecil yang kini kesulitan mengepul.
* Kondisi Dulu: Pedagang kecil rata-rata mampu mengantongi omzet harian sekitar Rp300.000.
* Kondisi Sekarang: Jangankan meraup untung, untuk menyentuh angka Rp150.000 saja per hari kini rasanya sudah seperti keajaiban.
Merosotnya pendapatan hingga setengahnya ini adalah bukti nyata bahwa kue ekonomi di tingkat desa telah dikanibalisasi oleh modal-modal besar.
Refleksi: Menjaga Denyut Nadi Ekonomi Rakyat
Persoalan ini sejatinya melampaui angka-angka statistik ataupun urusan kompetisi bisnis semata. Ini adalah urusan hajat hidup, tentang hak atas ruang hidup, dan tentang bagaimana daerah mempertahankan denyut perekonomian masyarakat bawah yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan keluarga di pelosok Purwakarta.
Investasi memang dibutuhkan untuk menggerakkan roda daerah, namun investasi yang eksploitatif dan mematikan usaha lokal adalah sebuah kekeliruan fatal.
“Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan. Jangan sampai pertumbuhan toko modern justru menggerus peluang usaha masyarakat kecil yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” pungkas H. Elan menyudahi pembicaraan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Purwakarta. Akankah mereka berdiri tegak sebagai pelindung rakyat kecil, atau justru terus membiarkan gurita modernisasi perlahan mematikan urat nadi ekonomi warganya sendiri?
(Ir/Es/Red)

0 Komentar