![]() |
| Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. |
Karawang, majalahperjuangan.com – Isu klasik mengenai "alergi" pejabat publik terhadap konfirmasi media tampaknya mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan Kabupaten Karawang. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengambil langkah progresif dengan memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran birokrasinya—mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Bidang—untuk menghentikan kebiasaan sulit ditemui jurnalis.
Sinyal keras ini dilemparkan langsung oleh Bupati Aep usai memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026). Langkah ini dipandang sebagai kritik internal sekaligus otokritik atas tersumbatnya arus informasi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
![]() |
| Bupati Aep pimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026). |
Menguji Komitmen Transparansi dan Payung Hukum
Sikap tegas Bupati ini bukan sekadar pemanis retorika di hadapan awak media. Jika dibedah secara mendalam, instruksi ini merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di era keterbukaan seperti sekarang, informasi mengenai program pemerintahan bukanlah rahasia negara yang harus digembok, melainkan hak publik yang wajib didistribusikan.
Bupati Aep menegaskan bahwa insan pers adalah mitra strategis dalam mengawal jalannya roda pembangunan. Oleh karena itu, ia meminta para pejabat teknis tidak lagi menggunakan taktik menghindar saat dikonfirmasi mengenai isu-isu krusial.
"Sampaikan saja kalau ada (pejabat) yang susah dihubungi. Kita harus saling bertukar informasi dengan teman-teman awak media,” ujar Aep dengan nada tegas di hadapan wartawan.
Bupati mengingatkan bahwa keterbukaan informasi ini adalah bagian mutlak dari pelayanan publik yang wajib dijalankan oleh setiap aparatur sipil negara.
* Respons Cepat: Pejabat diminta tidak menunda-nunda konfirmasi agar berita tidak bias.
* Sinergi Program: Media adalah jembatan untuk menyampaikan hasil pembangunan secara akurat kepada masyarakat.
* Paham Ritme Kerja: Jurnalis memiliki ritme kerja yang dinamis (tidak mengenal batas waktu formal), sehingga pejabat harus lebih adaptif.
Catatan Kritis: Jangan Sekadar Lip Service
Instruksi Bupati ini tentu membawa angin segar bagi iklim kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, tantangan sesungguhnya berada pada level implementasi. Di lapangan, kerap kali ditemukan pola komunikasi birokrasi yang kaku: melempar tanggung jawab antarbidang, mengulur waktu dengan alasan "sedang rapat", hingga memblokir nomor kontak jurnalis yang kritis.
Bupati Aep tampaknya menyadari betul fenomena "kucing-kucingan" ini. Ia berharap, pasca-instruksi ini, tidak ada lagi riak-riak keluhan mengenai pejabat yang terkesan menutup diri.
”Teman-teman media bekerja hampir setiap hari. Ketika ada waktu atau kesempatan untuk berkomunikasi, ya harus dibangun komunikasi yang baik,” pungkas Aep.
Kini, bola panas ada di tangan para Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Karawang. Publik dan ruang redaksi akan terus memelototi, apakah instruksi orang nomor satu di Karawang ini akan mengubah kultur birokrasi menjadi lebih transparan, atau justru menguap begitu saja sebagai formalitas apel pagi. Transparansi adalah kunci utama menuju Karawang Maju—dan itu dimulai dari ponsel pejabat yang tidak lagi "pikir-pikir" untuk mengangkat telepon dari wartawan.
--
(Tim Redaksi)


0 Komentar