![]() |
| Proyek program Revitalisasi SMKN 1 Rengasdengklok, sejatinya wajib dikelola secara mandiri (swakelola) oleh pihak sekolah bersama masyarakat. |
KARAWANG, majalahperjuangan.com – Semangat transparansi dan pemberdayaan ekonomi lokal yang diusung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dinodai preseden buruk di Kabupaten Karawang. Proyek program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sejatinya wajib dikelola secara mandiri (swakelola) oleh pihak sekolah bersama masyarakat, kuat dugaan dialihkan sepihak kepada pihak ketiga alias kontraktor. Praktik lancung ini terendus dalam pelaksanaan revitalisasi di SMKN 1 Rengasdengklok dengan nilai kontrak fantastis mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi dan tinjauan langsung awak media di lapangan pada Rabu (10/06/2026), aktivitas pekerjaan fisik di sekolah tersebut disinyalir kuat menggunakan mekanisme kontraktual. Indikasi ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah pekerja di lokasi yang menyatakan bahwa proyek telah berjalan kurang lebih satu minggu tanpa melibatkan peran serta masyarakat sekitar sama sekali. Padahal, petunjuk teknis dari kementerian secara rigid mewajibkan model penyerapan tenaga kerja lokal demi menggerakkan roda ekonomi lingkungan penyangga sekolah.
![]() |
| Papan informasi proyek |
Ironisnya, saat tim investigasi hendak meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), Kepala SMKN 1 Rengasdengklok terkesan sengaja menghindar. Sang kepala sekolah tidak berada di tempat, dan saat dihubungi berulang kali melalui panggilan telepon WhatsApp, yang bersangkutan enggan merespons meskipun saluran dalam keadaan aktif. Sikap "bungkam" dan aksi tutup mata manajemen sekolah ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen akuntabilitas pengelolaan dana publik yang mereka rasionalkan.
Sengkarut ini memantik reaksi keras dari pemerhati pendidikan sekaligus aktivis senior Karawang, Viktor. Kepada redaksi pada Senin (15/06/2026), Viktor memaparkan secara gamblang benteng regulasi yang diduga kuat telah ditabrak secara sadar oleh pihak sekolah. Dirinya merinci sedikitnya ada tiga acuan hukum yang mengikat mutlak pelaksanaan program ini, yaitu:
1. Permendikbudristek No. 36 Tahun 2023 tentang Program Revitalisasi Sekolah.
2. Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Program Revitalisasi Sekolah.
3. Surat Edaran Mendikbudristek No. 4 Tahun 2024 yang mengatur Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Sekolah.
"Itulah dasar acuan murni program revitalisasi sekolah. Seandainya ada sekolah dasar dan menengah yang mendapatkan kucuran dana revitalisasi, hukumnya wajib dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri dengan sistem swakelola, bukan dilempar ke pihak kontraktor! Sistem swakelola ini didesain agar ada rasa kepemilikan dan partisipasi aktif dari masyarakat terhadap aset pendidikan kita," cetus Viktor berapi-api.
Lebih lanjut, Viktor menegaskan bahwa pengalihan proyek swakelola ke pihak ketiga bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi semata, melainkan ranah pelanggaran hukum serius yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana. Regulasi mengamanatkan sekolah untuk membentuk Badan Penanggung Jawab Swakelola Pendidikan (B2SP). Badan inilah yang wajib mengawal proses dari titik nol hingga pelaporan akhir, dengan didampingi oleh tenaga ahli serta pendamping profesional guna menjamin pemenuhan standar mutu fisik bangunan.
"Sesuai regulasi, dana revitalisasi itu langsung ditransfer ke rekening sekolah, dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemerintah pusat bahkan sudah menyiapkan panduan teknis hingga desain standar ruang kelas baru sebagai acuan. Maka, panitia pembangunan sepenuhnya diserahkan ke sekolah sebagai pelaksana swakelola, murni tanpa boleh ada titipan atau intervensi dari oknum pejabat pendidikan setempat," tegas Viktor.
Hingga naskah investigasi ini ditayangkan dan masuk ke meja redaksi, Kepala SMKN 1 Rengasdengklok selaku penanggung jawab utama anggaran operasional sekolah belum juga dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar, namun publik Karawang tentu menanti transparansi nyata, bukan sekadar keheningan di balik meja birokrasi.
Esensi dari program revitalisasi sekolah sejatinya bertumpu pada penghematan anggaran negara, peningkatan mutu bangunan, dan yang terpenting: menghidupkan ekonomi padat karya bagi warga sekitar selaku benteng pengawasan horizontal. Jika masyarakat lokal disingkirkan dan diganti oleh makelar proyek, maka esensi pendidikan yang berkeadilan telah cedera sejak dalam pikiran.
(Tim Redaksi)


0 Komentar