Kepala Bapenda: Kontribusi Pajak, Pondasi Pembangunan Karawang yang Berkelanjutan

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST., MM.

KARAWANG
— Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Partisipasi aktif wajib pajak dinilai sebagai instrumen vital dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Pangkal Perjuangan.


Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST., MM., menegaskan bahwa ketaatan membayar pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata warga dalam membangun daerah.


"Mari kita terus berpartisipasi dalam pembangunan daerah untuk Karawang maju dengan menjadi wajib pajak yang taat," ujar Sahali saat memberikan keterangan pada Rabu (13/5/2026) sore.


Optimalisasi Pendapatan dan Kedisiplinan

Guna menjaga stabilitas kas daerah, Bapenda Karawang menetapkan tenggat waktu pembayaran yang terbagi dalam dua kategori utama. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian jadwal bagi masyarakat sekaligus meminimalisir beban denda administratif.


Adapun rincian batas akhir pembayaran adalah sebagai berikut:

* PBB di atas Rp2 juta Batas akhir pembayaran hingga 30 Juni 2026.

* PBB sampai dengan Rp2 juta: Batas akhir pembayaran hingga 30 September 2026.


Sahali mengingatkan bahwa pembayaran tepat waktu sangat krusial agar masyarakat terhindar dari sanksi denda yang dapat menambah beban finansial di kemudian hari.


"Pajak yang Anda bayarkan adalah fondasi untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Karawang," tambahnya.


Kemudahan Akses Digital

Transformasi digital menjadi strategi utama Bapenda dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak. Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang untuk menunaikan kewajibannya. Integrasi sistem pembayaran telah mencakup berbagai kanal, mulai dari perbankan hingga platform e-commerce.


Warga dapat melakukan transaksi melalui Bank BJB, QRIS, Virtual Account, Kantor Pos, gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, hingga berbagai aplikasi belanja daring favorit.


Untuk memudahkan pemantauan, Sahali mengajak warga untuk segera memeriksa status Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri melalui laman resmi [https://cekpbb.karawangkab.go.id/](https://cekpbb.karawangkab.go.id/).


"Ayo cek SPPT PBB Anda sekarang dan bayar sebelum jatuh tempo. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi langsung kantor Bapenda Kabupaten Karawang," pungkasnya.


Dengan sistem yang semakin transparan dan akses yang luas, Pemerintah Kabupaten Karawang optimis target pendapatan sektor PBB tahun ini dapat tercapai guna mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah.


Tim Redaksi Majalah Perjuangan.


0 Komentar