
Gambar ilustrasi.
KARAWANG, (MP).– Di balik gerbang sebuah SMA di Kecamatan Cibuaya, sebuah kabar tak sedap menyeruak, merobek kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. KN, seorang oknum guru berstatus ASN PPPK yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, kini harus menanggalkan sementara kapurnya. Ia terjerat dugaan skandal kekerasan seksual yang mencoreng wajah pendidikan di Jawa Barat.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat akhirnya mengambil langkah cepat. Setelah tekanan publik menguat, KCD resmi menonaktifkan KN dari tugas mengajar.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara," tegas Humas KCD Wilayah IV, Naufal, dilansir dari media onediginews.com, Rabu (15/4/2026).
Birokrasi yang Diuji: Antara Prosedur dan Nurani
Langkah penonaktifan ini barulah babak awal. Naufal menjelaskan bahwa surat pemanggilan resmi telah dilayangkan. KN akan menghadapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara berjenjang—sebuah perjalanan birokrasi panjang mulai dari KCD, Dinas Pendidikan, hingga berakhir di meja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar.
Namun, publik bertanya-tanya: sejauh mana ketegasan ini akan bertahan? Mengingat statusnya sebagai ASN, nasib final kepegawaian KN kini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Apakah sanksi administratif akan sebanding dengan luka psikis yang dialami korban?
Tembok Bisu di Cibuaya
Di tengah upaya KCD melakukan pembenahan, pemandangan kontras terlihat di akar rumput. Kepala SMAN 1 Cibuaya, Maria, dan Ketua Forum MKKS SMA Kabupaten Karawang, Yunanto, justru memilih "puasa bicara".
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih, sempat tersiar kabar adanya upaya fasilitasi surat 'damai' di atas materai tertanggal 10 April 2026. Praktisi hukum dari UBP Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, mengingatkan dengan keras bahwa "perdamaian" dalam kasus kekerasan seksual adalah tindakan ilegal.
"Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS), perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar jalur peradilan," tegas Gary.
Upaya "damai" di bawah tangan bukan hanya mencederai hukum, tapi juga membunuh keadilan bagi korban untuk kedua kalinya.
Luka yang Mendalam, Predator yang Tersembunyi?
Kemanusiaan kita tersentak saat melihat fakta di lapangan. UPTD PPA Kabupaten Karawang kini tengah berjuang memulihkan trauma mendalam yang dialami korban. Mirisnya, investigasi tim di lapangan mencium aroma busuk yang lebih luas: korban KN diduga kuat lebih dari satu orang.
Jika benar ada "korban-korban" lain yang masih terbungkam ketakutan, maka sekolah tersebut bukan lagi ruang aman, melainkan sarang predator yang berlindung di balik wibawa seragam.
Redaksi Majalah Perjuangan mencatat: Penonaktifan KN adalah kemenangan kecil bagi transparansi. Namun, proses hukum pidana harus tetap bergulir tanpa kompromi. Publik tidak butuh sekadar surat skorsing; publik butuh jaminan bahwa sekolah kembali menjadi tempat menyemai mimpi, bukan tempat menuai trauma.
Kini, bola panas ada di Pemprov Jabar. Akankah keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, atau justru melunak di bawah meja birokrasi? Kami akan terus mengawal hingga tuntas.
Editor: Ahmad Hasan S.
0 Komentar