KARAWANG, (MP). – RSUD Karawang kembali jadi sorotan. Bukan soal prestasi medisnya, melainkan tarif parkirnya yang dinilai lebih mencekik ketimbang penyakit itu sendiri. Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi II DPRD Karawang, Mulyadi, melempar kritik keras dalam rapat LKPJ 2025, Rabu (1/4/2026) lalu.
Namun, suara paling lantang justru datang dari luar gedung parlemen. Praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian SH. MH. , atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara dengan nada kritis sekaligus humanis. Bagi Askun, membiarkan tarif parkir RSUD berhitung per jam adalah bentuk ketidakpekaan sosial yang nyata.
Logika Publik vs Logika Bisnis
Askun menegaskan bahwa RSUD bukanlah mall, hotel berbintang, apalagi pusat perbelanjaan mewah yang wajar jika mengomersilkan setiap jengkal lahannya. Sebagai instansi pelayanan publik, RSUD seharusnya menjadi tempat yang paling "ramah kantong" bagi masyarakat kecil.
"Yang namanya layanan publik itu di mana-mana seharusnya gratis, karena masyarakat sudah bayar pakai pajak. Kalau mau dongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir, jangan diterapkan di RSUD. Masih banyak potensi lain yang bisa digali!" tegas Askun saat ditemui, Jumat (3/4/2026).
Beban Bertumpuk Masyarakat Kecil
Analisis Askun sederhana namun menohok. Ia membedah realitas lapangan yang dialami keluarga pasien:
1. Mayoritas Pengguna BPJS: Pasien RSUD umumnya adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
2. Biaya Operasional Keluarga: Menunggu pasien butuh biaya bensin, makan, dan minum.
3. Tarif Progresif yang Mencekik: Jika parkir dihitung per jam, penunggu pasien bisa membayar puluhan ribu rupiah hanya untuk parkir motor atau mobil selama menginap.
"Sekarang coba pikir, mereka datang jenguk keluarga pakai bensin. Menunggu pasien pun butuh biaya makan. Jangan ditambah bebannya dengan tarif parkir yang kemahalan," tambahnya.
Dua Solusi Konkret untuk Bupati
Tidak sekadar mengkritik, Ketua PERADI Karawang ini menyodorkan dua opsi solusif kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut:
Opsi:
Gratis Total: Mengembalikan fungsi RSUD sebagai murni layanan sosial tanpa embel-embel retribusi parkir bagi pengunjung.
Tarif Flat: Pukul rata, misalnya Rp 2.000. Tidak perlu ada hitungan jam-jaman yang membuat pengunjung merasa "dikejar waktu".
Kesimpulan: Hentikan Komersialisasi RSUD
Polemik ini kini berada di meja eksekutif. Publik menanti, apakah Pemkab Karawang akan terus mempertahankan tarif progresif demi mengejar target PAD, atau mendengarkan jeritan warga melalui kacamata kritis seorang Asep Agustian.
Bagi Askun, pilihannya hanya satu: Berhenti membebani rakyat kecil. RSUD Karawang harus menjadi tempat mencari kesembuhan, bukan tempat yang menambah pusing karena tagihan parkir yang membengkak.
Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar