Ironi Parkir Pemda II Karawang: Basement Wajib Steril, Bahu Jalan Terabaikan?

Halaman parkir gedung Pemda II, Karawang 

KARAWANG
 – Gedung Pemda II Karawang mendadak jadi sorotan. Bukan karena prestasi birokrasinya, melainkan karena insiden "dorong mobil" yang menimpa seorang jurnalis berinisial CA, Kamis (30/4/2026). Peristiwa ini membuka tabir soal gaya komunikasi oknum pelayan publik sekaligus memicu pertanyaan besar: Untuk siapa sebenarnya fasilitas negara ini dibangun?


Etika yang Tergilas

Siang itu, CA yang sedang dalam kondisi fisik kurang fit memilih beristirahat sejenak di dalam mobilnya yang terparkir di *basement* Gedung Pemda II. Mesin menyala, ia ada di dalam. Namun, tanpa ketukan kaca atau sapaan permisi, tiba-tiba mobilnya didorong paksa dari belakang oleh oknum pegawai di lokasi.


 "Kalau memang diminta bergeser, seharusnya diketuk kacanya dulu. Ini langsung didorong, itu berbahaya," ungkap CA dengan nada kecewa.


Tindakan represif skala kecil ini diklaim oknum tersebut sebagai instruksi langsung dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang. Alasannya klise: basement hanya untuk kendaraan dinas (plat merah).


Standar Ganda Penegakan Aturan

Insiden ini memicu kritik pedas terkait konsistensi Dinas Perhubungan dalam menertibkan parkir. Masyarakat melihat adanya kontras yang tajam antara ketegasan di dalam gedung pemerintah dengan pembiaran di jalan raya.


* Di Gedung Pemda: Kendaraan pribadi rakyat—yang pajaknya digunakan untuk membangun gedung tersebut—diusir layaknya pengganggu.

* Di Jalan Raya: Bus dan truk besar bebas "nongkrong" di bahu jalan, memakan hak pengguna jalan lain, namun seolah luput dari pandangan radar Dishub.


"Sungguh ironis. Ketika area parkir (pejabat) terganggu, Kadishub langsung bereaksi. Tapi ketika kendaraan besar parkir liar di bahu jalan, mereka seperti tidak terusik aturan," ujar seorang aktivis lokal yang geram melihat ketimpangan ini.


Fasilitas Publik atau Eksklusivitas Pejabat?

Pertanyaan CA sangat mendasar: Apa dasar hukum pelarangan parkir kendaraan pribadi di basement tersebut? Jika memang ada regulasi teknis, transparansi adalah kuncinya. 


Masalah dan Fakta di Lapangan

Komunikasi : Minim etika, lebih mengedepankan tindakan fisik (mendorong mobil).

Transparansi : Tidak ada papan informasi jelas mengenai larangan parkir kendaraan pribadi.

Prioritas : Lebih galak pada tamu/masyarakat di area internal dibanding parkir liar di jalan umum. 


Catatan Kritis: Mengembalikan Marwah Pelayanan

Gedung pemerintah seharusnya menjadi wajah keramahan negara terhadap rakyatnya. Jika jurnalis yang sedang bertugas saja diperlakukan kasar, bagaimana dengan masyarakat umum yang datang tanpa kartu identitas pers?


Permintaan maaf yang disampaikan oknum di lapangan memang patut dicatat, namun pola pikir "penguasa lahan" di lingkungan pemda harus dikikis. Publik menunggu penjelasan resmi dari Kadishub Karawang. Bukan sekadar pembelaan diri, tapi komitmen untuk menertibkan parkir liar di luar sana dengan semangat yang sama hebatnya saat mereka mengusir mobil di *basement*.


Jangan sampai slogan "pelayan rakyat" hanya jadi pajangan di dinding kantor, sementara di lapangan, rakyat justru dianggap sebagai beban.***


0 Komentar