Estafet Kepemimpinan Desa Cibadak: Pjs Kades Resmi Dilantik, Tugas Berat Menanti

Camat Rawanerta Dadan Nurdiansyah, saat memberikan arahan.

KARAWANG, (MP).
– Aula Kantor Desa Cibadak menjadi saksi bisu berlanjutnya roda pemerintahan desa. Pada Selasa (07/04/2026), prosesi pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, resmi digelar. Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan kursi kepemimpinan pasca berpulangnya almarhum H. Acum, sang kades definitif.


Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri lengkap oleh unsur Muspika Rawamerta, mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, PGRI Cabang Rawamerta, hingga jajaran instansi sektoral seperti Puskesmas, Pertanian, KUA, serta tokoh masyarakat setempat.


Mandat Penuh dari Bupati


Camat Rawamerta, Dadan Nurdiansyah, menegaskan bahwa pelantikan H. Mahyudin sebagai Pjs Kades merupakan langkah konstitusional berdasarkan SK Bupati Karawang. Dadan menjelaskan bahwa pengangkatan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Ketua PGRI Cab. Rawamerta, ucapkan selamat kepada Pjs Kades Cibadak H.Mahyudin.

"Dalam ketentuan Peraturan Bupati, Pjs Kepala Desa bisa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan dengan SK Bupati. Alhamdulilah, prosesi penyerahan SK dan pelantikan berjalan lancar," ujar Dadan di hadapan para undangan.


Meski berstatus penjabat, Dadan mengingatkan bahwa kewenangan yang diemban tidak ada bedanya dengan kades definitif. Pjs Kades memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah tertuang dalam RPJMDes.


Fokus pada Keberlanjutan


Lebih lanjut, Dadan Nurdiansyah berpesan agar Pjs Kades segera tancap gas. Mengingat masa jabatan kades sebelumnya seharusnya berakhir pada 2028, ada sisa waktu sekitar dua tahun yang harus dimanfaatkan secara optimal.


"Penjabat kades tinggal melanjutkan pekerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Beliau diangkat untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, bertanggung jawab kepada Bupati Karawang serta kepada masyarakat Cibadak," tegasnya.


Menunggu Komando Pilkades


Terkait masa depan kepemimpinan di Cibadak—apakah akan dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) atau tetap dipimpin Pjs hingga Pilkades serentak 2028—Camat Dadan memilih untuk tetap berkoordinasi dengan tingkat kabupaten.


"Kami masih menunggu arahan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Hasil pelantikan ini akan segera saya laporkan untuk meminta petunjuk teknis selanjutnya terkait mekanisme Pilkades di Cibadak," pungkasnya menutup pembicaraan.


Kini, bola panas pembangunan ada di tangan H. Mahyudin. Publik Cibadak tentu menanti, sejauh mana sang penjabat mampu menjaga stabilitas dan memajukan desa di sisa masa jabatan yang ada.


Laporan: Mat Rahmat

Editor: Ahmad Hasan S.


0 Komentar