![]() |
| Asep Agustian, SH., MH. |
KARAWANG, (MP).- Di sebuah ruang kerja yang sejuk dan nyaman, terlihat tumpukan berkas hukum yang menjulang, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, menyandarkan punggungnya dengan helaan napas panjang. Di hadapannya, tersaji infografis suram: sepuluh nama kepala daerah yang rontok diterjang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dalam kurun waktu delapan bulan.
"Ini bukan lagi soal oknum," ujar Askun dengan nada bicara yang berat namun berwibawa, membuka perbincangan khusus dengan awak media ini, Jumat sore (20/3/2026). "Ini adalah fenomena 'kematian nalar' di singgasana kekuasaan."
Anomali di Balik Mandat Rakyat
Askun memotret fenomena ini sebagai tragedi demokrasi yang paradoks. Bagaimana mungkin pejabat yang baru saja menggenggam mandat rakyat hasil kontestasi 2024, dalam hitungan bulan, sudah mengenakan rompi oranye?
Dari Syamsul Auliya Rachman di Cilacap hingga Abdul Aziz di Kolaka Timur, polanya nyaris seragam: suap proyek, jual-beli jabatan, dan manipulasi anggaran pusat. Bagi Askun, kecepatan mereka terjebak dalam labirin rasuah menunjukkan adanya tekanan besar di luar tugas kedinasan.
"Mereka ini seperti orang yang sedang 'kejar tayang' melunasi utang politik. Biaya kontestasi yang ugal-ugalan memaksa mereka menjadikan APBD sebagai mesin ATM pribadi sejak hari pertama menjabat," cetusnya ketus.
Analisis Yuridis: Berlindung di Balik "Gincu" Administrasi
Sebagai advokat senior, Askun melihat ada kecenderungan para kepala daerah ini semakin lihai memanipulasi celah hukum untuk memutus rantai pertanggungjawaban pidana. Dalam analisisnya, ia membedah tiga "benteng" yang sering disalahgunakan:
1. Tameng Diskresi dan Kebijakan
Askun menyoroti bagaimana Pasal 1 angka 9 UU Administrasi Pemerintahan sering dijadikan "gincu" untuk mempercantik niat jahat (mens rea). "Mereka berdalih melakukan diskresi demi percepatan pembangunan. Padahal, diskresi itu ada batasnya. Di pengadilan, mereka akan berlindung di balik alasan kebijakan administratif untuk menghindari jerat pidana korupsi."
2. Formalitas Prosedural
Sistem e-katalog dan lelang elektronik (LPSE) yang seharusnya transparan, menurut Askun, seringkali hanya menjadi bungkus formal. "Secara dokumen semuanya sah, tapi substantifnya sudah 'dikunci' di meja makan sebelum klik di komputer dilakukan. Mereka memanfaatkan celah bahwa penegak hukum terkadang hanya melihat kelengkapan administratif, bukan persekongkolan di balik layar."
3. Strategi "Bumper" Birokrasi
Celah paling licin adalah penggunaan ajudan atau kepala dinas sebagai perantara. "Mereka mencoba memutus vicarious liability (pertanggungjawaban atasan). Kepala daerah jarang menyentuh uangnya langsung. Tujuannya jelas: jika ada badai OTT, mereka bisa cuci tangan dan mengorbankan anak buah sebagai tumbal."
Gugatan Terhadap Efek Jera
Bagi Askun, hukuman penjara saja tidak lagi menakutkan bagi para perampok uang negara. Ia mendorong penegak hukum untuk lebih progresif.
"Jangan hanya pasal suap. Miskinisasilah mereka dengan Undang-Undang TPPU. Sita semua asetnya hingga ke akar-akar. Dan yang terpenting, cabut hak politik mereka seumur hidup. Jangan biarkan pengkhianat mandat kembali mencicipi panggung kekuasaan," tegasnya sembari mengetukkan kepalan tangan ke meja kayu.
Menjaga Api Integritas
Sore merayap di kantor Askun, namun semangatnya tak kunjung padam. Ia mengingatkan bahwa sepuluh kepala daerah ini adalah pengingat keras bagi publik. Kemenangan di kotak suara bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian integritas yang sesungguhnya.
"Kekuasaan itu amanah yang sangat rapuh. Sekali Anda menggadaikannya demi rupiah, saat itulah Anda kehilangan kehormatan sebagai manusia," tutup Askun dengan tatapan tajam yang seolah menembus dinding ruang kerjanya.***
Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar