Menimbang Rapor Pembangunan di Kota Pangkal Perjuangan


KARAWANG, (MP).
— Senin siang (30/3/2026), ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karawang tampak lebih sibuk dari biasanya. Di bawah sorot lampu ruang sidang, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, SE, secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Sebuah dokumen tebal yang bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan potret janji politik yang mewujud dalam angka dan realita.


Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH., ini menjadi garis start bagi proses evaluasi besar-besaran terhadap kinerja eksekutif sepanjang tahun lalu. Di kursi undangan, hadir pula Wakil Bupati H. Maslani dan Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, menyaksikan dimulainya proses "audit" politik dan kinerja tersebut.


Antara Realisasi Anggaran dan Realitas Sosial


Penyampaian LKPJ ini menjadi krusial karena menyangkut bagaimana APBD Karawang bekerja untuk rakyatnya. Bagi legislatif, khususnya Fraksi Gerindra yang dikenal vokal dalam pengawasan, angka serapan anggaran bukanlah indikator tunggal keberhasilan.


"Kami tidak hanya melihat berapa persen anggaran yang terserap secara administratif. Yang lebih utama adalah seberapa besar dampak instrumen anggaran tersebut mampu menekan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di lapangan," ujar salah satu pimpinan fraksi di sela-sela rehat persidangan.


Sorotan tajam tertuju pada sektor-sektor dasar. Infrastruktur jalan di wilayah penyangga dan kondisi fisik bangunan sekolah masih menjadi "catatan pinggir" yang kerap dikeluhkan warga. Di tengah laporan capaian makro yang mungkin tampak hijau di atas kertas, legislatif melalui Pansus LKPJ nantinya akan membedah mengapa masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) jika di saat yang sama masih ditemukan ruang kelas yang butuh perbaikan mendesak.


Menata Fondasi Lewat Tiga Regulasi


Selain mengevaluasi masa lalu, paripurna kali ini juga menatap masa depan Karawang melalui pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiganya menyentuh aspek fundamental: Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perpustakaan, dan Kearsipan.


Regulasi Ketertiban Umum diharapkan mampu menciptakan iklim daerah yang tertata namun tetap humanis. Sementara itu, Raperda Perpustakaan dan Kearsipan menjadi sinyal bahwa Karawang mulai serius berinvestasi pada aspek literasi dan manajemen data daerah yang modern.


"Raperda ini harus bisa diimplementasikan, bukan sekadar jadi pajangan di lemari arsip. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya manusia kita," tegas perwakilan legislatif tersebut.


Sinergi di Sisa Masa Bakti


Bupati Aep Syaepuloh dalam pidatonya menekankan bahwa LKPJ ini adalah potret nyata dinamika pembangunan. Ia berharap proses bedah dokumen yang akan dilakukan DPRD dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif. Baginya, birokrasi tidak boleh melambat di sisa masa jabatan.


Kini, bola panas ada di tangan DPRD. Melalui Pansus yang baru dibentuk, mereka memiliki waktu untuk menelaah setiap lembar pertanggungjawaban tersebut. Tugasnya jelas: memastikan setiap rupiah uang rakyat dalam APBD 2025 telah benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan dan fasilitas yang layak.


Di luar gedung, warga Karawang menanti. Sebab pada akhirnya, pembangunan bukan tentang indahnya narasi di atas podium, melainkan tentang seberapa mulus jalan yang mereka lalui dan seberapa kokoh atap sekolah tempat anak-anak mereka menimba ilmu.


Editor: Ahmad Hasan S.


0 Komentar