
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM
Karawang, (MP).— Di ruang kerjanya yang tertata, Sahali Kartawijaya, ST, MM., tidak sedang sekadar memandangi tumpukan berkas. Bagi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang ini, setiap angka dalam draf regulasi pajak adalah denyut nadi pembangunan. Ia memahami betul bahwa di balik istilah teknis seperti Nilai Sewa Reklame (NSR) atau Harga Air Baku (HAB), ada keseimbangan halus yang harus dijaga: antara target pendapatan daerah dan napas dunia usaha.
Pekan ini, atmosfer keterbukaan itu terasa dalam sosialisasi daring yang dipandu oleh Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat. Dua sesi krusial—Pajak Air Tanah pada Jumat (13/03) dan Pajak Reklame pada Senin (16/03)—menjadi panggung bagi Pemkab Karawang untuk membentangkan peta jalan baru fiskal daerah.
![]() |
| Pemkab. Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus perkuat tata kelola fiskal dengan mensosialisasikan regulasi pajak daerah terbaru. |
Air Tanah dan Narasi Keadilan
Bagi Sahali, kebijakan bukan sekadar soal memungut, tapi soal kepatutan. Hal ini tecermin dalam penetapan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik adalah buah dari kontemplasi panjang.
"Kami berpijak pada objektivitas," ujar Ade Sudrajat dalam sosialisasi tersebut, mewakili visi besar Sahali.
Angka Rp2.500 itu sejatinya berada jauh di bawah rekomendasi kajian konsultan independen yang menyentuh Rp4.159. Ada pesan tersirat di sana: pemerintah tidak sedang "berburu di kebun binatang". Mereka memilih mengambil jalan tengah agar mekanisme pajak tetap adaptif tanpa mencekik para pengguna air tanah di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Estetika yang Tak Boleh Terbeli
Bergeser ke ruang publik, perhatian Sahali tertuju pada rimba reklame yang kerap mengaburkan wajah kota. Melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2026, tata cara pemungutan Pajak Reklame kini dipertegas. Dasar pengenaannya jelas: Nilai Sewa Reklame (NSR), baik bagi pihak ketiga maupun penyelenggara mandiri.
Namun, bagi Sahali, pajak bukan surat izin untuk mengabaikan keselamatan. Redaksi mencatat penekanan keras dari Bapenda mengenai aspek estetika. Reklame yang membahayakan masyarakat atau merusak fasilitas umum adalah "lampu merah" yang tidak bisa ditawar dengan rupiah.
"Jangan sampai pemasangan reklame justru mengganggu fasilitas umum atau membahayakan masyarakat," tegas Ade Sudrajat di hadapan para pelaku usaha yang menyimak lewat layar digital.
Pesan ini terang benderang: kepatuhan pajak harus berjalan linear dengan kepatuhan perizinan di DPMPTSP. Jika tidak, Satpol PP sudah bersiap di ujung aturan untuk melakukan penertiban.
Kontrak Sosial di Ujung Jari
Wawancara dan sosialisasi ini memotret satu hal penting: wajah Bapenda Karawang kini lebih komunikatif. Partisipasi aktif para peserta dalam sesi tanya jawab menunjukkan bahwa transparansi adalah mata uang baru dalam tata kelola pemerintahan.
Sahali, melalui jajarannya, ingin mengubah paradigma wajib pajak. Pajak bukan lagi dianggap sebagai beban yang hilang ditelan birokrasi, melainkan investasi sosial.
"Setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik," tutup Ade Sudrajat, mengutip filosofi yang selalu ditekankan Sahali.
Di Karawang, regulasi baru ini bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah upaya memahat keadilan, memastikan setiap tetes air tanah dan setiap jengkal ruang reklame berkontribusi bagi kesejahteraan bersama—sebuah langkah bernas menuju sistem pajak yang transparan dan berkelanjutan.***
Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar