Jangan Hanya Seremonial, AMKI Karawang Desak Ketegasan Pemda Terkait Pencemaran Sungai Cigombel


KARAWANG, (MP).
— Aroma tak sedap yang kembali menyengat dari aliran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, bukan sekadar urusan limbah. Isu ini kini bergulir menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi hak dasar warga atas lingkungan yang sehat.


Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Suryana, SE., menyoroti pola penanganan yang selama ini dinilai publik cenderung berulang namun minim dampak permanen. Ia mendesak agar respons birokrasi tidak berhenti pada prosedur teknis semata.


"Kita minta sikap tegas pemerintah daerah Karawang atas peristiwa adanya dugaan pencemaran Sungai Cigombel. Jangan hanya melakukan seremonial ambil sampel air, tes, dan berakhir sunyi senyap tanpa ada tindakan serius dari pihak-pihak terkait," ujar Endang dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).


Menurut Endang, kecepatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke lapangan memang patut diapresiasi, namun efektivitasnya dipertanyakan jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang menjerakan.


"Jangan terkesan hanya tindakan seremonial saja. Ini jelas masalah lingkungan yang akan berakibat terhadap kesehatan masyarakat," tegasnya.


Rekam Jejak yang Menjadi Catatan

Skeptisisme publik ini bukan tanpa alasan. Perhatian kini tertuju pada PT Pindo Deli, entitas yang diduga berada di balik pencemaran tersebut. Nama perusahaan ini bukanlah pemain baru dalam catatan hitam lingkungan hidup di Jawa Barat.


Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menilai bahwa sanksi denda selama ini belum mampu mengubah perilaku industri. Ia mengingatkan kembali peristiwa bocornya gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada 2024 yang meracuni ratusan warga, yang merupakan repetisi dari tragedi serupa di tahun 2022.


"Kalau terbukti melanggar secara terus-menerus, penutupan operasional harus menjadi opsi terakhir demi melindungi warga," ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut.


Sebagai catatan, setahun silam PT Pindo Deli 1 pernah dijatuhi denda sebesar Rp 3 miliar akibat mencemari Sungai Citarum. Namun, besaran angka tersebut seolah hanya dianggap sebagai "biaya operasional" tambahan bagi perusahaan besar, tanpa memberikan jaminan perbaikan kualitas lingkungan di masa depan.


Menagih Langkah Nyata

Kini, persoalan Sungai Cigombel menjadi pertaruhan bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang. Apakah Pemda berani melangkah lebih jauh dari sekadar prosedur laboratorium?


Askun mendorong agar Pemda melakukan tindakan fisik yang konkret, seperti penutupan permanen pipa pembuangan limbah ke sungai. Senada dengan hal tersebut, AMKI Karawang juga berharap para pemangku kebijakan tidak membiarkan pola "bayar denda lalu mencemari lagi" ini terus berulang.


Tanpa ketegasan yang nyata, sungai-sungai di Karawang dikhawatirkan akan terus menjadi "bak sampah raksasa" bagi industri, sementara warga hanya mendapatkan aroma busuk dan risiko kesehatan yang mengintai setiap saat.


Editor: Ahmad Hasan S.


0 Komentar