Dukung UMKM Karawang, Partai PADI Pusat Buka Akses Pinjaman Modal Usaha

Ketua DPD PADI Karawang Sudarma bersama Ketua Dewan Pembina Iwan Herma 

Karawang, MajalahPerjuangan.com –
Ketua Dewan Pembina Pusat Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Ramadhan Jamil memberikan arahan teknis kepada jajaran pengurus DPD PADI Kabupaten Karawang terkait program pinjaman modal usaha bagi pelaku usaha lokal. Arahan tersebut disampaikan secara langsung melalui sambungan video call dari Jakarta, Senin (9/3/2026).

 

Program pinjaman modal ini tidak sekadar ditujukan sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pelaku usaha lokal dengan Partai PADI di Kabupaten Karawang, sehingga keduanya dapat tumbuh dan berkembang bersama.

 

Ketua DPD PADI Kabupaten Karawang Sudarma, yang akrab disapa Abang Mantri, didampingi Sekretaris DPD Hamid Hermawan, menjelaskan sejumlah syarat dan ketentuan bagi pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman modal melalui program tersebut.

 

Menurutnya, usaha yang diajukan harus sudah berjalan dan memiliki legalitas badan usaha yang sah secara hukum. Program ini juga memprioritaskan pengusaha asli Karawang yang memiliki komitmen serta visi sejalan untuk turut membesarkan Partai PADI di daerah.

 

Selain itu, direktur perusahaan yang berminat diwajibkan mengajukan proposal kerja sama dengan durasi kontrak selama empat tahun.

 

“Proposal tersebut harus memuat nominal pinjaman yang dibutuhkan, rencana pengembangan usaha selama empat tahun ke depan, serta skema pengembalian pinjaman. Proposal juga ditujukan langsung kepada Presiden Partai PADI Pusat di Jakarta,” ujar Abang Mantri kepada awak media, saat ditemui di Kantor DPD PADI Karawang, Jalan Dewi Sartika, Karawang. Senin (9/3/2026).

 

Ia menambahkan, dalam proposal pengajuan, pengusaha juga perlu menyatakan komitmen terkait pembayaran jasa keuangan. Skema yang disepakati antara lain sebesar 4,5 persen pada tahun pertama, serta 1,5 persen pada tahun kedua hingga tahun keempat.

 

Selain itu, dari keuntungan bersih usaha yang dijalankan, terdapat pembagian persentase keuntungan, yakni 40 persen untuk Partai PADI dan 60 persen untuk pengusaha.

 

“Ini merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama yang disusun secara terbuka dan saling menguntungkan,” kata Abang Mantri.

 

Setelah proposal diajukan, lanjutnya, tim dari pusat tidak serta-merta memberikan persetujuan. Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh.

 

“Tim pusat akan mengundang langsung pengusaha atau direktur perusahaan untuk bertemu. Tujuannya memastikan kelengkapan dokumen, kelayakan usaha yang diajukan, serta memastikan komitmen kerja sama dapat berjalan baik selama masa kontrak,” pungkasnya.***

 

Editor: Ahmad Hasan S.


0 Komentar