KARAWANG, (MP). – Aroma tak sedap dari pencemaran lingkungan kembali menyengat di Kabupaten Karawang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aliran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, yang diduga tercemar limbah industri.
Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang yang turun ke lapangan untuk mengambil sampel air pun memicu diskusi hangat mengenai konsistensi penegakan hukum lingkungan.
Meski langkah DLH mendapat apresiasi sebagai bentuk responsivitas birokrasi, publik tetap menyimpan skeptis. Pasalnya, entitas yang diduga berada di balik pencemaran ini bukanlah nama baru dalam catatan hitam lingkungan hidup di Jawa Barat: PT Pindo Deli.
"Membeli" Izin Mencemari?
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang menilai, sekadar pengambilan sampel dan sanksi denda tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menyoroti rekam jejak panjang perusahaan tersebut yang seolah kebal terhadap sanksi administratif maupun finansial.
"Kalau terbukti melanggar secara terus-menerus, penutupan operasional—baik itu Pindo Deli 1, 2, 3, atau 4—harus menjadi opsi terakhir. Ini demi melindungi warga," tegas pria yang akrab disapa Askun tersebut kepada awak media ini. Jum'at (27/03).
Kritik tajam Askun merujuk pada fenomena di mana denda miliaran rupiah bagi perusahaan besar sering kali hanya dianggap sebagai "biaya operasional" tambahan, bukan sebagai hukuman yang menghentikan pelanggaran. Sebagai catatan, PT Pindo Deli 1 pernah dijatuhi denda sebesar Rp3 miliar akibat mencemari Sungai Citarum setahun silam.
Namun, pundi-pundi rupiah tersebut tak serta-merta memperbaiki kualitas lingkungan atau menjamin keamanan warga. Publik tentu belum lupa pada insiden kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang meracuni ratusan warga—sebuah pengulangan tragedi dari kasus serupa di tahun 2022.
Menagih Konsistensi Pemda
Persoalan Sungai Cigombel kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Apakah mereka berani melangkah lebih jauh dari sekadar prosedur laboratorium?
Askun mendorong agar Pemda melakukan tindakan fisik yang nyata, seperti menutup permanen pipa pembuangan ke sungai. Ia juga menyerukan para aktivis lingkungan untuk tidak hanya diam melihat pola "bayar denda lalu mencemari lagi" ini terus berulang.
Tantangan Utama Penegakan Hukum Lingkungan di Karawang:
* Transparansi: Hasil uji laboratorium DLH harus dibuka ke publik secara benderang.
* Efek Jera: Sanksi denda yang tidak proporsional dengan keuntungan industri cenderung diabaikan.
* Keberlanjutan: Menyeimbangkan status Karawang sebagai lumbung industri tanpa mengorbankan hak warga atas air bersih.
Hingga laporan ini disusun, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran di Sungai Cigombel. Di sisi lain, DLH Karawang menyatakan masih melakukan pendalaman dan koordinasi intensif.
Masyarakat kini menunggu. Apakah sampel air yang diambil dari Sungai Cigombel hanya akan berakhir di tumpukan berkas laporan, atau menjadi titik balik bagi ketegasan hukum lingkungan di "Kota Pangkal Perjuangan" ini?
Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar