KARAWANG, (MP). – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang menggratiskan biaya uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR), sebuah persoalan baru menyeruak ke permukaan. Praktik penarikan biaya yang dibalut istilah "layanan parkir berlangganan" kini memicu polemik panjang. Bukan sekadar soal nominal, namun legalitas dan teknis penarikan di lapangan diduga menabrak koridor aturan yang ada.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, mencium aroma maladminstrasi yang mengarah pada praktik pungutan liar (pungli). Menurutnya, biaya sebesar Rp 40.000 per kendaraan yang dipungut saat pengurusan KIR dengan dalih Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) atau biaya bongkar muat adalah bentuk "akal-akalan" oknum.
"Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan oknum pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya," tegas Askun saat ditemui di Karawang, Senin (30/3/2026).
Tabrakan Regulasi dan Istilah
Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana, segera menepis tudingan tersebut. Ia berdalih bahwa pungutan itu bukanlah biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang berpayung hukum pada Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, argumen tersebut dinilai rapuh. Askun menyoroti ambiguitas pernyataan Kadishub yang menyebut pungutan tersebut bersifat "imbauan" untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sekarang kalau bahasanya imbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan ini adalah pungli yang tanpa dasar hukum," cetus Askun. Ia menekankan bahwa sebuah pungutan negara tidak boleh didasarkan atas "kesediaan" melalui imbauan, melainkan harus memiliki aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas.
Hingga saat ini, Askun meyakini belum ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan tersebut. Tanpa adanya aturan turunan, ia mengkhawatirkan uang yang dipungut dari masyarakat rentan "bocor" sebelum masuk ke kas daerah.
Potensi Pungutan Ganda
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sistem parkir berlangganan ini belum pernah diterapkan oleh kepemimpinan Dishub sebelumnya. Alasan klasiknya adalah resistensi masyarakat dan risiko pungutan ganda. Di satu sisi, pemilik kendaraan membayar parkir berlangganan secara resmi, namun di sisi lain, mereka tetap ditarik biaya oleh juru parkir liar di tepi jalan umum.
Askun menduga ada dua kemungkinan di balik kebijakan ini: Kadishub "dikadali" oleh anak buahnya, atau memang sengaja menutup mata.
Langkah yang didesak Askun:
Evaluasi Total: Meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengevaluasi kinerja pejabat Dishub hingga tingkat UPTD.
Audit Investigatif: Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki aliran dana retribusi tersebut.
Kepastian Hukum: Mendesak penghentian pungutan jika Perbup sebagai landasan teknis memang belum diterbitkan.
"Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum yang bermain. Meski alasannya untuk membantu PAD, tetap saja namanya pungli jika tidak ada dasar hukumnya," tandas Askun.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Apakah mereka akan melegalkan kebijakan ini dengan regulasi yang transparan, atau justru membiarkan celah pungutan ini menjadi batu sandungan bagi integritas birokrasi di Kota Pangkal Perjuangan.
Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar