Bupati Karawang Ingatkan Perusahaan: Bayar THR Penuh, Jangan Dicicil Lewat Lebaran

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh,SE.

Karawang, MajalahPerjuangan.com
– Menjelang perayaan Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Karawang mulai memperketat pengawasan terhadap hak-hak pekerja. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.


Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para buruh di "Kota Pangkal Perjuangan" tersebut agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Aep mengingatkan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah diatur secara jelas oleh negara.


Meskipun dinamika ekonomi setiap perusahaan berbeda, Bupati memberikan batasan tegas terkait wacana pencicilan THR. Baginya, kenyamanan pekerja menjadi prioritas utama.


"Pembayaran THR di Karawang tidak boleh dicicil hingga melewati Hari Raya Idul Fitri. Jika memang ada kesepakatan mencicil, maka seluruh pembayaran harus sudah lunas sebelum Lebaran tiba," ujar Aep kepada wartawan, belum lama ini.


Kepatuhan ini, lanjut Aep, mencakup dua aspek krusial: besaran nilai yang diterima dan ketepatan waktu pembayaran. Perusahaan diminta tidak mengabaikan aturan ini demi menjaga kondusivitas iklim kerja di Karawang.


Posko Pengaduan sebagai "Senjata" Pekerja

Guna mengawal instruksi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang diinstruksikan untuk segera membuka layanan pengaduan khusus THR. Posko ini diproyeksikan menjadi saluran bagi pekerja yang mengalami kendala, mulai dari pemotongan sepihak hingga keterlambatan pembayaran.


“Saya sudah instruksikan jajaran Disnaker untuk segera membuka layanan pengaduan. Jadi, kalau ada perusahaan yang belum membayar atau baru membayar sebagian, bisa langsung kita tindak lanjuti,” tegas Bupati.


Mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara struktural berada di tingkat provinsi, Pemkab Karawang juga akan memperkuat koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempercepat penegakan aturan bagi perusahaan yang membandel.


Dengan pengawasan yang ketat dan adanya posko pengaduan, pemerintah daerah berharap hak ribuan pekerja di pusat industri ini dapat terpenuhi tepat pada waktunya.***


Editor: Ahmad Hasan S.


0 Komentar