Advokat Asep Agustian: Klien Kami Rugi Rp1,8 Miliar dari Dugaan Investasi Bodong Konveksi di Karawang

Advocat Asep Agustian,SH. MH.

Bandung, MajalahPerjuangan.com
– Dugaan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026). Kasus yang melibatkan kelompok usaha dari Kabupaten Karawang ini diduga merugikan sejumlah investor.


Pelapor, Ahmad Mulyana, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH., MH & Rekan, menyebut kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut disetorkan dalam empat kali termin, dalam rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025.


Menurut kuasa hukum pelapor, Asep Agustian—yang akrab disapa Askun—kliennya tertarik menanamkan modal karena dijanjikan keuntungan hingga 40 persen dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, kliennya tidak pernah mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) dari bisnis konveksi keluarga yang ditawarkan.


“Sebelumnya kami sudah melakukan somasi kepada para terlapor sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun hasilnya tidak sesuai harapan klien kami, sehingga akhirnya kami menempuh jalur hukum,” ujar Askun di Mapolda Jawa Barat.


Askun menjelaskan, kliennya sebenarnya hanya meminta agar modal yang telah disetorkan dapat dikembalikan secara utuh. Namun pihak terlapor disebut hanya sanggup mengembalikan dana dengan cara mencicil Rp10 juta per bulan.


“Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi dari upaya somasi yang kami lakukan,” katanya.


Ia menduga skema pengembalian secara cicilan tersebut merupakan upaya untuk menggeser persoalan yang diduga sebagai tindak pidana penipuan menjadi sekadar sengketa perdata.


Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan itu, kliennya melaporkan tiga orang terlapor berinisial AY, IF, dan EN dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar karena laporan kami diterima dengan baik. Kami berharap perkara ini ditangani secara cepat dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Askun.


Diduga Korban Lebih dari Satu

Askun menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, korban dugaan investasi bodong tersebut diduga tidak hanya satu orang. Ia menyebut sejumlah korban lain berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha swasta hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.


Menurutnya, beberapa korban bahkan telah melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.


Yang juga menjadi perhatian, kata Askun, kelompok yang diduga menjalankan investasi bodong tersebut masih aktif mempromosikan usaha konveksi keluarga melalui media sosial TikTok, bahkan kerap melakukan promosi melalui siaran langsung.


“Kita lihat nanti setelah laporan ini, apakah korban-korban lainnya juga akan mengambil langkah hukum seperti klien kami,” ujarnya.


Askun juga meragukan keberadaan usaha konveksi yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut. Ia mengaku kliennya sempat diperlihatkan lokasi yang disebut sebagai tempat produksi, namun keabsahan kepemilikannya diragukan.


“Klien kami memang pernah ditunjukkan tempat usaha konveksi. Tetapi setelah persoalan ini muncul, saya pribadi tidak yakin itu benar-benar milik mereka,” katanya.


Karena itu, ia menduga skema investasi tersebut hanya memutar dana dari investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor sebelumnya.


“Diduga mereka hanya memutar uang investasi tanpa ada usaha konveksi yang jelas. Sistemnya seperti gali lubang tutup lubang,” ujar Askun.


Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.


“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata dia.***


Editor: Ahmad Hasan S.


0 Komentar