DKC Garda Bangsa Karawang: Pelantikan Kades Terpilih Harus Tetap Sesuai Tahapan Pilkades

Foto ilustrasi

Karawang, MajalahPerjuangan.com
- Di tengah dinamika pascapemilihan kepala desa (Pilkades) serentak elektronik di Kabupaten Karawang, Dewan Koordinasi Cabang Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (DKC Garda Bangsa) Karawang menyuarakan sikap tegas namun moderat. Organisasi kepemudaan ini mendorong Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), agar tetap mengesahkan dan melantik kepala desa terpilih sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan.


Pilkades elektronik di sembilan desa yang digelar pada 28 Desember 2025 lalu sejatinya telah rampung. Namun, proses demokrasi di tingkat desa itu tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dua desa—Tanjungmekar di Kecamatan Pakisjaya dan Payungsari di Kecamatan Pedes—dinilai menyisakan persoalan sengketa hasil.


Situasi paling mencolok terjadi di Desa Tanjungmekar. Ketegangan sosial sempat menguat, hingga Bupati Aep bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lokasi untuk meredam situasi dan menjaga kondusivitas masyarakat. Langkah itu dipandang sebagai upaya negara hadir di tengah warga, memastikan demokrasi desa tidak berujung konflik sosial berkepanjangan.


Namun, hingga berakhirnya masa sanggah selama 30 hari—yang jatuh pada 28 Januari 2026—fakta hukum menunjukkan hanya Pilkades Tanjungmekar yang berlanjut ke ranah gugatan resmi di Pengadilan Negeri Karawang. Sementara itu, Pilkades di Desa Payungsari tidak tercatat mengajukan gugatan hukum.


Kondisi inilah yang menjadi dasar sikap DKC Garda Bangsa Karawang. Mereka menilai, proses hukum yang sedang berjalan semestinya tidak menghambat tahapan Pilkades di desa-desa lain yang tidak bersengketa. Demi kepastian hukum dan keberlanjutan roda pemerintahan desa, pelantikan kepala desa terpilih dinilai tetap perlu dilakukan sesuai jadwal.


Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, DKC Garda Bangsa Karawang menyampaikan masukan resmi kepada Bupati Karawang melalui surat yang ditujukan kepada DPMPD, Ketua DPRD Karawang, serta Komisi I DPRD Karawang. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan tekanan politik.


Sekretaris Jenderal DKC Garda Bangsa Karawang, Bagus Darmawan, SH, menyampaikan bahwa sikap organisasi didasarkan pada kajian hukum yang matang. Ia mengaku telah melakukan legal opinion terkait penyelenggaraan Pilkades di Karawang, termasuk implikasi hukum dari masa sanggah dan gugatan yang diajukan.


“Prinsipnya, demokrasi desa harus dijaga dengan kepala dingin. Proses hukum kita hormati, tetapi pemerintahan desa juga tidak boleh dibiarkan terlalu lama kosong,” ujarnya.


Dorongan ini mencerminkan harapan publik agar negara hadir secara adil: tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap humanis dalam mengelola perbedaan. Di tingkat desa, kepastian kepemimpinan bukan sekadar soal administratif, melainkan fondasi pelayanan publik dan harmoni sosial yang menyentuh kehidupan warga sehari-hari.***


Sumber: Opini.Plus

Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar