Sengkarut Tata Kelola Parkir: Cermin Rapuhnya Pelayanan Publik di Karawang

Mantan Asda I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi. 

Karawang, MajalahPerjuangan.com
– Karut-marut pengelolaan parkir di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan tajam. Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi, mengingatkan bahwa parkir seharusnya bukan sekadar mesin pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan cermin martabat pelayanan publik dan ketertiban kota.


Selama ini, ruang-ruang publik di Karawang sering kali menjadi area abu-abu. Saleh menilai, arah kebijakan parkir saat ini telah kehilangan kompasnya. Pemerintah daerah dinilai terlalu terpaku pada angka-angka setoran tanpa memperhatikan kenyamanan warga sebagai pengguna jasa.


Bukan Sekadar Angka PAD

“Target parkir itu bukan sekadar PAD. Yang utama adalah tertib. Tertib sistem, tertib pelayanan, dan tertib petugas,” ujar Saleh dengan nada tegas saat ditemui di Karawang, Senin (12/1/2026).


Menurutnya, jika parkir dibiarkan semrawut, mustahil mewujudkan lingkungan kota yang nyaman dan aman. Bagi Saleh, parkir adalah pintu masuk untuk menilai sejauh mana pemerintah hadir dalam menata ruang hidup warganya.


Ia juga menyoroti definisi retribusi yang kerap disalahartikan. Secara filosofis, retribusi hanya sah dipungut jika ada "prestasi" atau timbal balik nyata dari negara.


“Retribusi parkir lahir karena ada taken prestasi. Ada sarana prasarana, ada marka, ada rambu, dan ada petugas resmi. Kalau fasilitas itu tidak ada, atas dasar apa pungutan dilakukan? Tanpa itu, retribusi tak ubahnya pungli berkedok PAD,” cetusnya tajam.


Mengurai Benang Kusut Pajak dan Retribusi

Salah satu poin krusial yang diangkat Saleh adalah kerancuan antara retribusi parkir dan pajak parkir. Ia melihat banyak praktik di lapangan yang mencampuradukkan keduanya, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan menyebabkan kebocoran anggaran.


Pajak parkir, jelas Saleh, menyasar pengelola swasta seperti mal, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan yang menggunakan sistem otomatis (*entry-exit system*).


* Pajak diambil dari pendapatan kotor pengelola (10–15 persen).

* Pajak bukan dibebankan sebagai pungutan tambahan kepada masyarakat di luar tarif resmi.

* Areal parkir yang dibangun mandiri oleh swasta tidak boleh dipungut retribusi oleh pemerintah.


“Pajak parkir itu urusan negara dengan pengelola, bukan dengan masyarakat. Kalau sistem ini tidak ditegakkan, daerah bocor dan warga yang menanggung bebannya,” tambah Saleh.


Memanusiakan Petugas Parkir

Pernyataan paling menyentuh sekaligus kritis muncul saat Saleh membahas nasib para petugas di lapangan. Ia memimpikan sistem di mana petugas parkir tidak lagi "mengadu nasib" di jalanan, tetapi menjadi bagian resmi dari sistem ketenagakerjaan.


Saleh menekankan bahwa petugas parkir yang legal harus diangkat sebagai karyawan perusahaan atau pengelola, lengkap dengan gaji resmi.


“Tidak boleh lagi ada petugas yang hidup hanya dari pungutan langsung ke masyarakat tanpa status jelas. Ini adalah bom waktu konflik sosial. Membiarkan mereka tanpa status hukum adalah cermin lemahnya negara di ruang publik,” katanya.


Negara Tidak Boleh Kalah

Menutup pandangannya, Saleh memberikan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan di Pemkab Karawang. Baginya, ketidaktertiban parkir bukanlah kegagalan masyarakat dalam mematuhi aturan, melainkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan sistem.


“Kalau parkir dibiarkan liar, itu bukan salah masyarakat. Itu salah pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh ketidaktertiban,” pungkasnya.


Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Apakah mereka akan terus mengejar angka-angka dalam laporan keuangan, atau mulai berbenah untuk mengembalikan martabat dan ketertiban di setiap jengkal aspal jalanan Karawang.***


Editor: Ahmad Hasan S. 

0 Komentar