Memutus Rantai Tipu Daya e-Tilang, Inilah Pesan Kejaksaan Negeri Karawang untuk Kita Semua


Karawang, MajalahPerjuangan.com
– Di era saat ini, gawai bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan pintu gerbang segala urusan, termasuk hukum. Namun, di balik kemudahan itu, ada tangan-tangan jahat yang mencoba memancing di air keruh. Modus penipuan denda e-Tilang kini semakin canggih, menyusup melalui pesan singkat (SMS) hingga WhatsApp, menciptakan kecemasan bagi siapa pun yang membacanya.


Menanggapi fenomena ini, Kejaksaan Negeri Karawang mengajak masyarakat untuk tidak sekadar waspada, tetapi juga cerdas dalam memilah informasi.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Sigit Muharam, S.H., M.H. 


Verifikasi, Bukan Panik

Kasi Intel Kejari Karawang, Bapak Sigit Muharam, S. H., M. H., menekankan bahwa kunci menghadapi penipuan digital adalah ketenangan. "Para pelaku biasanya memanfaatkan psikologi rasa takut masyarakat saat mendengar kata 'Tilang' atau 'Kejaksaan'. Mereka menekan agar korban segera membayar melalui tautan (link) atau rekening pribadi," ujarnya kepada awak media. Selasa (27/1/2026). 


Padahal, mekanisme resmi telah diatur dengan sangat transparan. Kejaksaan Republik Indonesia hanya menggunakan satu pintu untuk urusan ini, yaitu situs: Tilang.kejaksaan.go.id


Kejaksaan secara tegas menyatakan tidak pernah:

Menagih denda melalui pesan pribadi (WhatsApp/SMS).

Menggunakan nomor rekening atas nama perseorangan.

Mengirimkan berkas mencurigakan seperti format .APK yang dapat meretas data pribadi.


Menjaga Martabat Hukum

Bagi Sigit, edukasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya melindungi warga Karawang dari kerugian yang tidak perlu. Beliau mengingatkan bahwa kepatuhan hukum tidak seharusnya diawali dengan rasa takut, apalagi menjadi mangsa bagi para penipu yang mencatut nama institusi.


"Lebih baik luangkan waktu sejenak untuk mengecek langsung ke situs resmi, atau silakan datang ke kantor kami di Kejari Karawang. Pintu kami selalu terbuka untuk melayani dan memberikan informasi yang benar," tambahnya dengan nada hangat namun tegas.


Kedewasaan Digital

Pada akhirnya, perisai terkuat dalam menghadapi kejahatan siber adalah kedewasaan kita dalam menggunakan teknologi. Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga: orang tua menjaga anaknya dari situs tak dikenal, dan yang muda membantu yang tua memahami prosedur yang benar.


Mari kita putus rantai penipuan ini dengan satu langkah sederhana: Berhenti mengeklik tautan sembarangan. Dengan menjaga jempol kita tetap bijak, kita tidak hanya menyelamatkan tabungan pribadi, tetapi juga menjaga marwah penegakan hukum di tanah air.***


Sumber: Instagram@kejaksaan.ri

Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar