Bandung, MajalahPerjuangan.com - Di sebuah ruang rapat yang tenang di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (22/1/2026), layar monitor menampilkan wajah-wajah yang tampak tegang namun penuh harap. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, duduk didampingi jajaran asistennya. Agenda hari itu bukan tentang tuntutan maksimal atau debat hukum yang kaku, melainkan tentang mencari jalan pulang bagi keadilan yang lebih menyentuh hati.
Melalui sambungan virtual, sebuah keputusan penting diambil. Hermon Dekristo mengetuk palu persetujuan: perkara tersangka berinisial IF dari Kejaksaan Negeri Banjar resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Bukan Sekadar Pasal
IF sebelumnya terjerat Pasal 262 Ayat (1) KUHP. Namun, di balik angka dan pasal tersebut, jaksa melihat ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan. Penghentian penuntutan ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan upaya menjalankan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin: "Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah."
Keputusan ini tidak lahir begitu saja. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti layaknya sebuah saringan moral. IF adalah pelanggar hukum untuk pertama kalinya. Ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan yang paling krusial: antara korban dan tersangka telah tumbuh benih perdamaian tanpa syarat.
"Keadilan tidak selalu harus ditemukan di balik jeruji besi," ujar sebuah prinsip yang tersirat dalam kebijakan ini. Ketika tokoh masyarakat memberikan respon positif dan kedua belah pihak sudah saling berjabat tangan, hukum memilih untuk memulihkan keadaan daripada sekadar menghukum badan.
Menghidupkan Nurani Hukum
Langkah yang diambil Kejati Jabar ini menjadi pengingat bahwa hukum memiliki ruh bernama nurani. Di Ruang Adhyaksa I, prosedur formal birokrasi bertemu dengan nilai luhur kemanusiaan.
Bagi IF, ini adalah kesempatan kedua. Bagi sistem peradilan kita, ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk mendamaikan, bukan sekadar memenjarakan. Keadilan restoratif mandiri ini menjadi oase di tengah kaku dan dinginnya tatanan pasal, memberikan ruang bagi mereka yang khilaf untuk kembali ke masyarakat dengan catatan hidup yang baru.
Sore itu, layar zoom ditutup. Namun, pesan yang ditinggalkan sangat jelas: bahwa hukum yang paling tinggi adalah kemanusiaan itu sendiri.***
Sumber: Penkum Kejati Jabar
Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar