Indramayu, MajalahPerjuangan.com — Ruang kelas yang seharusnya riuh dengan semangat warga belajar mengejar ketertinggalan, nyatanya hanya sunyi yang tersisa. Di Kabupaten Indramayu, sebuah skandal "bangku kosong" terkuak bukan karena kurangnya minat belajar, melainkan karena keserakahan yang menyelinap lewat ujung jari seorang operator data.
Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan HH, seorang ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023. HH yang memegang kendali atas verifikasi dan validasi data, diduga sengaja membiarkan data fiktif mengalir ke sistem kementerian demi mencairkan anggaran.
"Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," ujar Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, Kamis (15/1/2026).
Mesin Data yang Lalai
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan, justru dijadikan alat untuk "merampok" uang negara. Sebagai operator di bidang Pendidikan Nonformal (PNF), HH memiliki kuasa penuh untuk menyaring siapa yang layak dan siapa yang tidak.
Namun, alih-alih menjadi penyaring yang ketat, HH justru meloloskan puluhan PKBM yang tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Ia tidak menghapus data peserta didik yang tak memenuhi syarat. Laporan verifikasi faktual yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Hasilnya fatal: negara mengucurkan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk aktivitas yang hanya ada dalam bayang-bayang sistem komputer.
Pulih, Namun Luka Tetap Ada
Dalam proses hukum ini, ada noktah yang sedikit melegakan. Kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar tersebut telah dipulihkan seluruhnya. Sebagian dikembalikan langsung ke penyidik, sebagian lagi disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
Meski uang rakyat kembali ke lumbungnya, luka pada integritas birokrasi tak mudah sembuh. Tindakan HH mencerminkan betapa rapuhnya pengawasan internal ketika integritas individu tergadai. Pendidikan nonformal yang sejatinya menjadi "pintu darurat" bagi masyarakat prasejahtera untuk memperbaiki nasib melalui ijazah kesetaraan, justru dijadikan lahan basah oleh oknum di dalamnya.
Kini, HH harus merenungi perbuatannya di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu. Sementara itu, publik kembali diingatkan bahwa di balik megahnya sistem digitalisasi data, kejujuran manusianya tetap menjadi benteng terakhir yang tak bisa ditawar.
Sumber: antaranews.
Editor: Ahmad Hasan S.

0 Komentar