Teka-teki Dana Petrogas, Ketua PERADI: Di Mana Kejaksaan Simpan Uang Sitaan Rp 101 Miliar?

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian. 

Karawang, MajalahPerjuangan.com
– Kasus dugaan korupsi di tubuh PD Petrogas Persada Karawang kini memasuki babak baru yang penuh tanya. Di tengah upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sorotan publik justru tertuju pada tumpukan uang senilai Rp 101 miliar yang kini "terkunci" di tangan Kejaksaan Negeri Karawang. Persoalannya bukan sekadar soal angka, melainkan transparansi keberadaan fisik uang tersebut dan dampaknya terhadap kelangsungan hidup perusahaan pelat merah tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa uang sitaan tersebut tetap akan diamankan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), baru saja divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung—jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara.


"Kami sudah menyatakan banding. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah," ujar Dedy, Rabu (24/12/2025). Alasan Kejaksaan jelas: uang itu adalah barang bukti yang harus dijaga untuk mempermudah pembuktian hingga proses hukum tuntas.


Gema Skeptisisme: Di Mana Uangnya?

Namun, pernyataan prosedural dari pihak Kejaksaan ini disambut kritis oleh praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian. Pria yang akrab disapa Asksun ini melempar pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab terang: di mana fisik uang Rp 101 miliar itu berada sekarang?


"Pertanyaannya simpel, uang itu ada di mana? Jika dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa? Mana bukti administrasinya?" cecar Asep, Jumat (26/12/2025).


Menurut Asep, publik berhak curiga karena uang tersebut bukan hasil kejahatan korupsi yang dikeruk oleh terdakwa GBR, melainkan uang kas atau dividen murni milik Petrogas. Sejak dipamerkan dalam konferensi pers saat kepemimpinan Kajari sebelumnya, bukti fisik uang tersebut seolah "lenyap" dari pandangan publik, bahkan selama persidangan berlangsung.


Dampak Nyata: Perusahaan Lumpuh

Kritik Asep meluas pada sisi kemanusiaan dan ekonomi. Menahan uang sebesar Rp 101 miliar hingga proses inkrah—yang bisa memakan waktu lama jika sampai ke tingkat Kasasi—dianggap sebagai langkah yang mencekik perusahaan. Akibat penyitaan ini, Petrogas Karawang kini berada dalam kondisi mati suri.


"Gara-gara uang itu disita, Petrogas tidak bisa beroperasi. Memilih direksi baru saja tidak bisa karena alasan tidak ada anggaran. Mengapa harus menunggu inkrah jika itu jelas-jelas uang dividen, bukan uang hasil maling?" tegasnya.


Ironi Penyelamatan Kerugian Negara

Lebih jauh lagi, Kejaksaan diingatkan untuk tidak terjebak pada "seremoni" tumpukan uang sitaan. Ada angka lain yang lebih krusial: kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh terdakwa. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pengejaran aset senilai Rp 7,1 miliar tersebut.


Jika Kejaksaan hanya fokus menahan uang kas Rp 101 miliar namun gagal mengejar kerugian nyata Rp 7,1 miliar, maka negara justru merugi dua kali. Pertama, perusahaan daerah (Petrogas) berhenti memberikan kontribusi ekonomi; kedua, biaya perkara terus membengkak tanpa adanya pemulihan aset (asset recovery) yang riil.


Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Negeri Karawang. Publik menanti bukan sekadar janji pengembalian setelah inkrah, melainkan transparansi pengelolaan dana sitaan dan ketegasan dalam mengejar kerugian negara yang sebenarnya. Jangan sampai, jargon "penegakan hukum" justru menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah sendiri. ***


Editor: Ahmad Hasan. 

0 Komentar