![]() |
| Aktivis Anti Korupsi Karawang, Tatang Obet. |
KORUPSI BERJAMAAH: Kejari Tetapkan Tersangka Eksploitasi Anggaran 2022-2024; Aktivis: "Ini Kegagalan Pengawasan yang Memalukan!"
Karawang, MajalahPerjuangan.com - Semangat Hari Antikorupsi Sedunia di Karawang, Selasa (9/12/2025), ternoda oleh pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan anggaran selama tiga tahun berturut-turut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan tersangka berinisial E dalam penyelewengan Dana Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1.872.534.11.
Pengungkapan ini langsung memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi, yang menyebut skandal tiga tahun ini sebagai bukti rapuhnya pengawasan di tingkat daerah.
Pembangunan Fiktif, Harapan Warga Mandek
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa tersangka E diduga menyelewengkan Dana Desa secara masif selama periode 2022, 2023, dan 2024.
"Dampak penyimpangan ini sangat nyata: sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi, ada yang tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian kami duga fiktif," ujar Dedy.
Dana desa yang seharusnya menjadi nadi pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan, justru menguap. Angka kerugian Rp1,87 miliar ini setara dengan pupusnya hak dasar ratusan warga desa untuk menikmati jalan yang layak, sanitasi, atau fasilitas umum lainnya. Ironisnya, di tengah upaya pemerintah pusat menggenjot pembangunan desa, Karawang justru diwarnai praktik "bancakan" anggaran.
Reaksi Keras Aktivis: Kegagalan Berjamaah
Fakta bahwa penyelewengan ini berlangsung selama tiga tahun berturut-turut memantik kritik tajam dari kalangan sipil. Tatang Obet, seorang aktivis antikorupsi Karawang, menyebut kasus ini sebagai alarm bahaya.
"Ini bukan lagi kejahatan biasa. Ini adalah kegagalan pengawasan berjamaah yang memalukan!" tegas Tatang Obet kepada MajalahPerjuangan.com.
Menurut Tatang, lemahnya peran Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan partisipasi warga membuka celah lebar bagi korupsi masif ini. "Ketika program vital disebut fiktif, itu artinya korupsi sudah mencapai titik nadir, merampas hak-hak dasar rakyat jelata," tambahnya dengan nada kecewa.
Status Hukum dan Desakan Usut Tuntas
Kejari menjerat tersangka E dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai alasan E tidak langsung ditahan, Kajari Dedy menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani hukuman pidana lain dalam perkara penggelapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang dengan vonis dua tahun enam bulan.
Menanggapi hal ini, Tatang Obet mendesak agar proses hukum kasus korupsi ini tetap berjalan cepat dan tidak terhambat. "Kami mendesak Kejaksaan untuk mendalami tuntas. Pelaku korupsi dana desa yang berlangsung bertahun-tahun jarang bekerja sendirian. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya!" serunya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi Pemerintah Daerah Karawang untuk segera melakukan evaluasi total dan memperkuat sistem pengawasan, agar dana desa yang merupakan uang rakyat tidak lagi menjadi sumber eksploitasi dan hanya menguntungkan segelintir oknum.
(Ahass).

0 Komentar