Plotting 'Siluman' Ancam Hak Warga: BPN Didesak Beri Sertifikat, Hapus Klaim Perusahaan

Aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor ATR/BPN Karawang. 


Karawang, MajalahPerjuangan.com –
Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025) memanas dan menegang. Kedatangan puluhan warga Poponcol bukan sekadar aksi damai, melainkan ledakan dari kemarahan terpendam akibat sengketa tanah yang berlarut-larut. Mereka menuntut BPN untuk segera memproses sertifikat tanah mereka dan menghapus klaim sepihak atas lahan mereka yang kini ditumpangi 'plotting' perusahaan.


BPN Dituding Pemicu Kekisruhan

Warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, menegaskan bahwa tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun dan dibuktikan dengan girik serta sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM), tak pernah mereka jual. Namun, fakta di BPN berkata lain: lahan tersebut diklaim telah masuk dalam plotting (pemetaan) PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017.


Apa komitmen ATR/BPN Karawang kepada kelompok warga Poponcol? 


Eigen Justisi, Ketua Karang Taruna Karawang Barat yang mendampingi warga, tidak dapat menutupi kekecewaannya. Ia menuding BPN Karawang telah lalai dan tidak profesional.


“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” tegas Eigen dengan suara lantang dan bergetar, menciptakan keheningan tajam di ruangan audiensi.


Masalah ini mencuat ke permukaan saat permohonan warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 ditolak, dengan alasan tumpang tindih dengan plotting PT AM. Justisi menyebut plotting perusahaan itu sebagai tindakan "tidak resmi" atau "siluman" yang muncul mendadak tanpa dasar jual beli yang sah dari warga.


Dua Tuntutan Harga Mati Warga Poponcol

Dalam situasi yang memanas, warga Poponcol mengajukan dua tuntutan yang mereka anggap sebagai harga mati dan harus diselesaikan secara administratif oleh BPN:

1. BPN harus memproses sertifikat PTSL warga secepatnya, karena mereka memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif yang lebih dulu.

2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus, karena dinilai cacat hukum dan tidak didasari oleh transaksi jual beli yang sah dari pemilik tanah.


“Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” desak Eigen.


Ironi Elit dan Perjuangan Rakyat Kecil

Kondisi ini diperparah dengan pemandangan ironis pembangunan di sekitar mereka. Seorang warga dengan mata berkaca-kaca menyampaikan keluhannya: “Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit.”


Keluhan ini menunjukkan kesenjangan keadilan agraria di mana hak rakyat kecil seolah diabaikan demi kepentingan pengembang besar. Warga Poponcol bersikeras tidak akan menempuh jalur pengadilan yang panjang, melainkan mendesak BPN untuk bertindak tegas sesuai kewenangannya. “Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tutup Eigen.


Komitmen BPN: Satu Bulan Berkas Harus Komplit

Di tengah tekanan tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi memberikan tanggapan. Ia meminta warga Poponcol untuk segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya dalam waktu satu bulan ke depan. 


"Setelah berkas komplit, BPN akan menerbitkan sertifikatnya," ujar Uunk, menjanjikan kepastian hukum.


Kini, perjuangan warga Poponcol memasuki fase baru: pembuktian dokumen dan penantian kejelasan terkait penghapusan plotting PT AM yang mereka tuding sebagai 'siluman'. Keputusan BPN dalam satu bulan ke depan akan menentukan apakah keadilan berpihak pada rakyat atau pada klaim perusahaan. 


(Pendi/Ahass). 

0 Komentar