
Aktivitas Galian di Desa Wargasetra.
Karawang, MajalahPerjuangan.com — Deru mesin alat berat di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, seolah menjadi musik pengiring bagi hilangnya wibawa hukum di Kabupaten Karawang.
Di tengah upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menertibkan administrasi dan lingkungan, sebuah aktivitas pertambangan batu justru melenggang bebas, diduga tanpa selembar izin sah di tangan.
Bukan sekadar urusan pajak yang menguap ke udara, namun ada aroma kolusi yang menyengat di balik kepulan debu tambang tersebut.
Pembangkangan di Depan Mata
Senin (22/12/2025) lalu, Kepala Desa Wargasetra sebenarnya telah mengambil langkah tegas. Ia turun langsung ke lokasi, meminta aktivitas tambang yang dikelola pria berinisial B itu dihentikan. Namun, apa daya? Kekuasaan desa seolah kerdil di hadapan pemilik modal.
Hanya berselang dua hari, pada Rabu, mesin-mesin kembali meraung. Teguran Kades dianggap angin lalu. "Himbauan saya diabaikan," keluh sang Kades dengan nada getir. Ini bukan sekadar ketidakpatuhan, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap otoritas lokal.
Lingkaran "Beking" dan Bungkamnya Penguasa
Mengapa pengelola tambang begitu berani? Desas-desus di lapangan menyebutkan adanya "tangan kuat" yang menjaga di belakang layar. Inisial T, seorang warga, blak-blakan menyebut bahwa aktivitas milik B ini diduga dibekingi oleh oknum pemangku kebijakan di tingkat kecamatan.
"Bagaimana bisa ditertibkan kalau yang bertugas menertibkan juga ikut diduga menerima upeti?" ujar T.
Pertanyaan retoris ini semakin menemukan pembenarannya saat Camat Tegalwaru memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi awak media. Dalam ilmu komunikasi publik, pilihan untuk bungkam di tengah krisis seringkali diartikan sebagai upaya menutup-nutupi sesuatu. Ada apa dengan Tegalwaru?
Rakyat yang Menanggung Beban
Jika tambang ini terus dibiarkan, negara merugi dua kali. Pertama, hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Kedua, dan yang paling fatal, adalah rusaknya ekosistem yang menjadi sandaran hidup warga Wargasetra.
Tanpa izin yang jelas, tidak ada jaminan reklamasi pascatambang. Rakyat hanya akan diwariskan lubang-lubang maut dan rusaknya sumber air, sementara keuntungan mengalir ke kantong pribadi dan para "penjaga" di balik meja kekuasaan.
Menanti Tangan Besi Kabupaten
Bola panas kini ada di tangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Langkah Kades Wargasetra yang akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP adalah ujian integritas bagi Bupati Karawang.
Publik kini menunggu: apakah hukum akan tegak lurus melindungi lingkungan dan rakyat, atau justru kembali kalah dalam "drama kekonyolan" upeti yang tak berujung? Wargasetra butuh aksi nyata, bukan sekadar surat imbauan yang berakhir di tempat sampah. (Red).
0 Komentar