Kualitas Proyek Karawang Bobrok, Ketua MPPN Heran: Kenapa APH Cuma Tagih Kelebihan Bayar?

Aktivis MPPN Karawang, Tatang Obet. 

Karawang, MajalahPerjuangan.com
— Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang memantik kritik keras dari kalangan aktivis. Aparat Penegak Hukum (APH) dituding bersikap pasif, bahkan hanya berperan sebagai 'tukang tagih' kelebihan bayar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), alih-alih melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.


Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Obet, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Karawang dan APH lainnya untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan ingkar janji dan kelalaian kontraktor yang kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Sanksi Administrasi Bukan Solusi Tuntas

Menurut Tatang Obet, pemberian sanksi administratif berupa pengembalian kelebihan bayar (temuan BPK) tidaklah cukup. Hal ini, katanya, justru terkesan menormalisasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pemborong atau rekanan.


"Kami kecewa, APH sekedar dijadikan tukang tagih utang kelebihan bayar atas kualitas pekerjaan yang tidak sesuai isi perjanjian. Bukannya menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukumnya!" tegas Tatang Obet kepada MajalahPerjuangan.com, Rabu (10/12/2025).


Ia mempertanyakan kenapa APH hanya mengejar sanksi administratif tanpa menindaklanjuti dengan sanksi pidana. Ia menyayangkan apabila kelalaian kontraktor yang menyebabkan kualitas pekerjaan di bawah standar hanya dikambinghitamkan pada "faktor alam".


"Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sih kok cuma yang dikejar cuma sanksi administrasinya saja, tidak dikejar sekalian sanksi pidananya...? Jangan yang disalahkan faktor alam, tapi perbuatan para oknum pemborong atau rekanan tidak diselidiki," cetusnya heran.


Desakan untuk Mempertanggungjawabkan Pelanggaran SPK

MPPN menduga masih banyak pekerjaan di Karawang yang dibiayai pemerintah tidak sesuai dengan klausul perjanjian, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun batas waktu pengerjaan. Dugaan pelanggaran spesifikasi (spek) dan keterlambatan ini jelas merugikan keuangan daerah dan masyarakat.


"Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan bergandengan bersama BPK RI, segera menindak baik secara administrasi kualitas hasil pekerjaan maupun atas dugaan pelanggaran hukum atas perbuatan yang mereka langgar," pinta Tatang Obet dengan nada tinggi.


Tatang Obet berharap para pihak yang melanggar isi perjanjian SPK tersebut segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Desakan ini menjadi alarm bagi Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak terkesan menutup mata dan telinga, serta bertindak lebih proaktif dalam memberantas dugaan korupsi di lingkungan APBD Karawang. (Ahass)

0 Komentar