Jeritan Pedagang Kecil di Karangpawitan: Lelah Dipalak Uang "Kebersihan" Tanpa Karcis

Para pedagang kaki lima, di Jalan Banten, Karang Pawitan, Karawang Barat. 

Karawang, MajalahPerjuangan.com
– Seharusnya, lapak kecil di sepanjang Jalan Banten, Karangpawitan, Karawang Barat, adalah medan juang yang damai bagi para pedagang dan UMKM. Mereka hanya ingin mencari sesuap nasi, atau lebih mulia, menghidupi keluarga. Namun, di tengah perjuangan itu, mereka kini harus menghadapi pungutan harian yang mencekik, tanpa kejelasan.


Para pedagang di ruas jalan yang membentang dari samping Hotel Umega hingga depan BSI ini mengaku resah. Setiap hari, oknum petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Wilayah 1 Kabupaten Karawang diduga rutin mendatangi mereka untuk memungut uang.


“Setiap hari, kami dimintai Rp 2.000,” ujar seorang pedagang yang enggan disebut namanya, ditemui Senin (15/12/2025).


Oknum petugas saat memungut uang kebersihan ke setiap pedagang. 


Kekesalan memuncak saat malam Minggu tiba. “Kalau setiap malam Minggu, pungutannya jadi lebih tinggi, sampai Rp 5.000,” keluh pedagang tersebut.


Hal senada diungkapkan pedagang kecil lainnya. “Iya, benar saya juga setiap hari ada yang memungut uang sebesar Rp 2 ribu dan kalau tiap malam Minggu sebesar Rp 5 ribu rupiah,” katanya.


Uang Lari ke Mana? Tak Ada Karcis Retribusi Resmi

Bukan nominalnya yang membuat para pedagang resah, melainkan praktik gelap di baliknya. Mereka mempertanyakan mengapa jumlah pungutan bisa berubah-ubah dan yang lebih krusial: pungutan itu tidak disertai karcis atau tanda bukti retribusi resmi dari Dinas terkait.


“Petugas itu tidak memberikan karcis atau tanda bukti retribusi. Apakah petugas tersebut benar setor ke Dinas atau Pemerintah Daerah?” tanya seorang pedagang lugas.


Jika dihitung, diperkirakan lebih dari seratusan pedagang kecil berjejer di sepanjang Jalan Banten. Jika setiap pedagang ditarik iuran tanpa karcis resmi, maka potensi kebocoran dana publik dan kerugian negara bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.


“Saya sampai pertanyakan uang itu masuk ke mana dari para pedagang yang berjualan di samping Hotel Umega sampai di depan BSI. Diperkirakan seratusan lebih pedagang kecil dipungut uang tidak jelas. Ke mana larinya uang tersebut?” pungkasnya, menyiratkan kecurigaan adanya praktik pungutan liar (pungli).


Lurah: "Tidak Mau Ribet dan Ambil Pusing"

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait aduan warga ini, pihak Kelurahan Karangpawitan seolah memilih cuci tangan. Kasi Trantib Kelurahan Karangpawitan, Karno, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau ambil pusing dengan urusan uang kebersihan di wilayahnya.


“Saya tidak mau ribet dan ambil pusing mungut uang kebersihan kepada para pedagang. Itu urusan petugas DLHK,” ujar Karno saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan, Senin (15/12).


Meski lokasi para pedagang berada di wilayahnya, dekat dengan kantor Kelurahan, Karno menegaskan, “Saya tidak mau ada urusan, tidak mau ribet.” Pernyataan ini jelas menunjukkan sikap abai yang kontras dengan semangat pelayanan publik yang seharusnya diemban perangkat Kelurahan, terutama dalam melindungi warga dari dugaan pungli.


Di tempat terpisah, Kepala UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Karawang, Erwin, yang menjadi kunci jawaban atas keluhan para pedagang, sayangnya tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi wartawan.


Pemerintah Daerah Karawang harus segera turun tangan. Mengingat para pedagang ini adalah tumpuan ekonomi keluarga, pungutan liar sekecil apa pun akan terasa berat dan merusak kepercayaan publik. Praktik pungutan tanpa karcis resmi ini harus diusut tuntas, karena kebersihan dan ketertiban tidak boleh ditukar dengan praktik gelap yang memberatkan rakyat kecil.


Laporan: Pendi/Hamid

Editor: Ahmad Hasan


0 Komentar