Jerat Fidusia Palsu di Cikarang: Dua Pelaku Dihukum Berat, Kontrak Tipu-Tipu Berujung Bui


Bekasi, MajalahPerjuangan.com -
Praktik culas dalam pengajuan kredit sepeda motor berujung hukuman pidana yang serius di Cikarang. Pengadilan Negeri Cikarang baru-baru ini menjatuhkan vonis berat kepada dua orang pelaku yang terbukti sengaja memberikan keterangan palsu dan menyesatkan demi mendapatkan pembiayaan, yang sejatinya dijamin dengan sertifikat fidusia.


Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran instan atau praktik "pinjam nama" dalam urusan utang piutang.


Vonis Tegas untuk Permainan Kontrak

Dua terdakwa, Dedi Apriyadi dan Dedi Mulyadi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Dedi Apriyadi dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam putusan perkara Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Ckr, ia terbukti turut serta meminjamkan identitasnya, memberikan keterangan menyesatkan saat mengajukan kredit.

Hukuman jauh lebih berat dijatuhkan kepada Dedi Mulyadi, seorang sales dealer yang memfasilitasi proses kredit. Dedi Mulyadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan (perkara Nomor 421/Pid.Sus/2025/PN Ckr). Ia dinilai tahu sejak awal bahwa pengambilan motor Honda CBR 250 CC itu bukan untuk tujuan yang sebenarnya, sehingga membantu membentuk perjanjian fidusia berdasarkan informasi palsu.


Kedua putusan ini didasarkan pada Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara gamblang mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan keterangan menyesatkan saat membuat perjanjian fidusia.


Kronologi Tipu-Tipu Bermula dari Imbalan Uang

Peristiwa ini berawal dari bujukan. Seorang berinisial KRO (kini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO) menawarkan imbalan uang kepada Dedi Apriyadi agar bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor mewah, Honda CBR 250 CC, melalui FIFGROUP Cabang Cikarang.


Setelah setuju, KRO menghubungi Dedi Mulyadi, si sales dealer. Pada 17 Maret 2023, dengan peran Dedi Mulyadi sebagai fasilitator, kontrak pembiayaan atas nama Dedi Apriyadi pun resmi terbentuk.


Inti masalahnya terletak di sini: Keterangan yang diberikan dalam proses pengajuan kredit seolah-olah motor tersebut untuk keperluan pribadi Dedi Apriyadi. Padahal, motor itu sejatinya diperuntukkan bagi orang lain. Informasi yang tidak sesuai fakta inilah yang menjadi dasar pembentukan perjanjian jaminan fidusia yang sah di mata hukum—namun cacat karena didasari kebohongan.


Setelah kontrak disetujui, tidak ada satu pun angsuran yang dibayar. Sesuai skenario awal mereka, unit motor tersebut langsung dipindahtangankan secara ilegal kepada pihak lain tanpa persetujuan FIFGROUP sebagai pemegang fidusia.


Menemukan kejanggalan dan kerugian ini, FIFGROUP Cabang Cikarang kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 15 Januari 2024. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Dedi Mulyadi akhirnya ditangkap pada 13 Juli 2025.


Peringatan Keras dari FIFGROUP

Menanggapi kasus ini, Kepala Cabang FIFGROUP Cikarang, Robertus Heru Wiranto, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap tawaran peminjaman identitas atau praktik pengalihan kendaraan kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan.


“Setiap bentuk pemalsuan keterangan ataupun tindakan tidak jujur lainnya dalam proses pembiayaan dan selanjutnya untuk dibuat perjanjian fidusia, maupun pengalihan objek jaminan fidusia dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” tegas Heru.


Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum tersebut akan ditanggung oleh pemilik kontrak dan seluruh orang yang terlibat dalam pembuatan kontrak yang didasari ketidakjujuran itu.


“Kami berharap masyarakat dapat teredukasi dengan adanya praktik-praktik semacam ini yang jelas-jelas merupakan tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutup Heru, mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi perjanjian dan tidak mudah tergiur iming-iming dari pihak tak bertanggung jawab.


Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran hukum serupa dalam urusan kredit diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau menghubungi kantor FIFGROUP terdekat.


(Sigit). 

0 Komentar