Purwakarta, MajalahPerjuangan.com – Keberadaan peternakan ayam yang beroperasi secara ilegal di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, memicu kritik keras dari berbagai pihak.
Ironisnya, peternakan yang jelas-jelas melanggar aturan zonasi Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan UMKM ini dikabarkan telah beroperasi tanpa hambatan selama bertahun-tahun, memunculkan dugaan kelalaian fatal dalam pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta.
Melanggar Aturan, Mengusik Kepatuhan
Peternakan yang berlokasi di Cibukamanah ini terang-terangan beroperasi di luar zonasi yang ditetapkan, sebuah pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Tak hanya itu, usaha ini juga disinyalir menyalahi ketentuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjadikannya ganda melanggar hukum.
Ketua LPK Singaperbangsa Purwakarta, Noke, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Bagaimana mungkin peternakan ilegal bisa beroperasi begitu lama tanpa ada tindakan dari Satpol PP? Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum," tegas Noke, Kamis (7/11), menyoroti lemahnya sense of crisis aparat.
Situasi ini tak hanya soal kepatuhan pada Perda, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas Satpol PP sebagai penegak perda di lapangan. Keberhasilan operasi ilegal selama bertahun-tahun seolah menjadi tamparan keras bagi aparat.
Akses Keterangan yang 'Tertutup' dan Janji Evaluasi
Upaya awak media untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Satpol PP Purwakarta pada hari yang sama justru diwarnai suasana yang kurang nyaman. Jurnalis hanya diterima di ruang depan kantor sambil berdiri, meninggalkan kesan institusi tersebut kurang terbuka dalam menghadapi isu publik.
Menanggapi sorotan tajam ini, Kasatpol PP Purwakarta, Aulia, berjanji untuk segera mengambil langkah. "Kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini," ujar Aulia.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan instansi terkait lainnya. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Purwakarta," janjinya.
Meskipun janji penindakan telah dilontarkan, masyarakat berharap janji ini bukan sekadar pemadam kebakaran sementara. Masyarakat menuntut agar kejadian serupa tidak terulang, dan Satpol PP ke depan dapat lebih responsif dan proaktif dalam menanggapi setiap laporan pelanggaran di Purwakarta, demi tegaknya supremasi hukum dan tata ruang yang berkeadilan. (es/ahass).

0 Komentar