Karawang, MajalahPerjuangan.com – Mimpi memiliki tanah sendiri kini harus dibarengi dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang mengeluarkan "kartu kuning" keras kepada masyarakat. Peringatan ini datang menyusul maraknya praktik jual beli tanah kavling ilegal yang berpotensi menjebak pembeli hingga kehilangan hak, bahkan akses jalan.
Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., tak ingin warga Karawang menjadi korban "janji manis" penjual nakal. Ia membeberkan celah hukum yang sering dilanggar: batasan bagi penjual perorangan.
![]() |
| Kiri: Ketua AMKI Karawang Endang Suryana Bersama Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P. |
“Jika seseorang menjual lebih dari lima bidang tanah, ia sudah masuk kategori pengembang. Konsekuensinya, wajib berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT),” jelas Uunk dalam wawancara inspiratif bersama Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo, Rabu (15/10/2025).
Faktanya? Di lapangan, banyak pemilik tanah nekat menjual puluhan kavling tanpa legalitas perusahaan. Pembeli hanya diberi Akta Jual Beli (AJB), padahal yang seharusnya menyertai adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ancaman Mengerikan Tanpa Site Plan
Poin krusial lain yang wajib dicermati adalah soal perencanaan tata ruang. Setiap pengembang—legal maupun 'abal-abal'—wajib memiliki site plan yang disahkan oleh pemerintah daerah. Site plan ini adalah peta jalan yang memastikan kavling Anda dilengkapi fasilitas umum, terutama jalan dan akses vital lainnya.
“Ini yang mau kita hindari. Banyak kasus warga sudah beli rumah, tapi akhirnya terjebak. Mereka tidak punya akses jalan karena lahan jalan ternyata masih milik pribadi yang kemudian ditutup,” tegas Uunk. Bayangkan, Anda sudah berinvestasi besar, tapi akhirnya terkurung tanpa jalan keluar. Ini bukan sekadar masalah hukum, ini soal hak dasar hidup bermasyarakat.
Jangan Sampai Uang Muka Anda Hangus
Masyarakat juga diminta untuk sangat berhati-hati terhadap oknum penjual yang pandai merangkai kata. Banyak dari mereka hanya berani meminta uang muka, tanpa kejelasan pelunasan atau status tanah.
“Kalau sudah kasih uang muka, pastikan ada perjanjian tertulis yang mencantumkan batas waktu pelunasan. Kalau tidak, bisa-bisa uangnya hangus dan status tanah pun tidak jelas,” tambahnya. Jangan tergiur harga yang 'miring', jika di baliknya ada potensi kerugian yang 'mencekik'.
Menyadari besarnya risiko ini, Uunk mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk proaktif mengedukasi diri. “Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya, jangan sampai jadi korban janji manis penjual ilegal,” pungkasnya.
Intinya, dalam berburu tanah, jangan sampai kita mengorbankan legalitas demi harga murah. Jadilah pembeli cerdas, bukan pembeli yang mudah ditipu.
Jurus Ampuh Beli Kavling Aman dari BPN:
Cek Status Penjual: Pastikan penjual perorangan tidak menjual lebih dari 5 bidang. Jika lebih, wajib PT.
Minta Site Plan: Tanyakan site plan yang sudah disahkan Pemda untuk memastikan jalan dan fasilitas umum tersedia.
Tuntut SHM: Jangan puas hanya dengan AJB. Tanah kavling idealnya sudah bersertifikat (SHM).
Perjanjian Tertulis: Setiap uang muka wajib disertai perjanjian batas waktu pelunasan yang jelas.
Jangan biarkan keringat dan uang Anda raib. Kenali legalitas tanah sebelum Anda jadi korban. Laporkan praktik jual beli tanah ilegal ke ATR/BPN Karawang untuk tindakan lebih lanjut!
(amki/ahass).


0 Komentar