![]() |
| Praktisi Hukum Karawang, Ujang Suhana SH, MH. |
Subang, MajalahPerjuangan.com. - Inspeksi mendadak (Sidak) Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), ke salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua di Subang beberapa waktu lalu, tampaknya bukan sekadar kunjungan sesaat. Momen yang sempat viral di media sosial ini berpotensi membongkar banyak hal dan berbuntut panjang, terutama setelah praktisi hukum menyerukan desakan agar segera dilakukan Audit Hukum secara Komprehensif.
Dalam sidaknya di wilayah Kasomalang, Subang, KDM menyoroti berbagai aspek operasional pabrik, mulai dari isu transportasi hingga pengambilan bahan baku air yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kelestarian lingkungan. Puncak kejutannya, KDM mengaku baru mengetahui bahwa sumber air untuk AMDK Aqua tersebut didapatkan dari aktivitas pengeboran sumur dalam, dan bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini terkesan digemakan oleh pihak perusahaan.
![]() |
| Foto Dok. KDM channel. |
"Dikira ini air permukaan, air dari mata air. Ternyata bukan dari mata air ya? Jadi, kategorinya sumur pompa dalam," ujar KDM, seperti terekam dalam video kunjungannya.
Menyikapi temuan ini, praktisi hukum asal Karawang, Ujang Suhana SH, MH, angkat bicara dan mendesak pihak terkait untuk segera menggelar Audit Hukum secara Komprehensif, alias menyeluruh. Menurutnya, audit ini adalah kewajiban untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
"Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tegas, demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat banyak," tegas Ujang.
Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa ini mengidentifikasi setidaknya empat isu krusial yang terindikasi kuat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas usaha AMDK Aqua di Subang:
Isu Lingkungan Hidup: Eksploitasi air yang masif dari kedalaman 60-140 meter, apalagi di lokasi yang dekat dengan sesar Lembang dan sesar lainnya, dikhawatirkan Ujang dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dan memperburuk mitigasi bencana alam. Ia menyoroti potensi indikasi kejahatan lingkungan yang bisa merujuk pada UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 42 Tahun 2008.
Isu Perlindungan Konsumen dan Iklan Menyesatkan: Fakta sumber air dari pengeboran air tanah sementara promosi produk kerap menyebut "mata air pegunungan", menurut Ujang, berpotensi melanggar regulasi Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan bahkan dapat dikenakan Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika terbukti ada pelanggaran terkait klaim produk.
Isu Transportasi dan Lalu Lintas: Ujang menduga kuat adanya pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kelebihan batas tonase muatan (overloading) saat distribusi produk dari pabrik. "Kasat mata kok, pelanggaran tonase muatan itu sudah tidak terbantahkan," ujarnya lugas.
Isu Pajak Air Bawah Tanah: Yang tak kalah penting, Ujang mendesak perusahaan Aqua agar transparan dan diaudit mendalam terkait jumlah sumur pengeboran serta volume air bawah tanah yang digunakan setiap harinya. Hal ini sangat menyangkut pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat. "Jangan sampai selama ini dilaporkan sekian tetapi pada kenyataannya lebih dari itu. Bisa masuk kategori penggelapan pajak kalau hal itu terjadi," sambungnya.
Ujang Suhana melihat temuan sidak KDM ini sebagai momentum emas bagi pihak terkait untuk memulai babak baru peningkatan kepatuhan hukum oleh badan usaha dan memberi contoh jelas kepada perusahaan sejenis. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum: Sejauh mana Audit Hukum Komprehensif ini akan dilakukan, dan apakah dugaan-dugaan pelanggaran ini akan benar-benar berbuntut panjang demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak publik? Masyarakat menanti ketegasan dan transparansi. (Rls/Hsm)


0 Komentar